KUPANG, DELIKNTT.COM – Salah satu penutur budaya dari tiga kabupaten etnis Manggarai Raya di Kota Kupang, Yohanes Natol kembali bersuara untuk Paket SIAGA, pasangan calon Gubernur NTT, Simon Petrus Kamlasi (SPK) dan Calon Wakil Gubernur NTT, Adrianus Garu (AG).
Kali ini, Natol lebih tegas lagi mengatakan bahwa Paket SIAGA adalah harga mati bagi warga Diaspora Manggarai di Kota Kupang.
“Kami sudah disatukan dalam ritual adat Manggarai dalam wujud ‘wuat wa’i selek weki’ Calon Wakil Gubernur NTT Nomor Urut 3, Adrianus Garu yang dihadiri Calon Gubernur NTT, Simon Petrus Kamlasi dan seluruh Ketua Panga dari tiga kabupaten di Manggarai, yaitu Manggarai Barat, Manggarai dan Manggarai Timur yang tergabung dalam Ikatan Keluarga Manggarai Raya (IKMR) Kota Kupang di rumah Bapak Frans Tulung, salah satu Tokoh Masyarakat Manggarai di Kota Kupang saat itu,” tegas Natol kepada wartawan di Kupang, Senin (4/11/2024).
“Ritual adat itu dilakukan sehari sebelum mendaftar Paket SIAGA ke KPU NTT, tepatnya, Kamis, 26 Agustus 2024 lalu. Jadi, bagi Warga Diaspora Manggarai di Kota Kupang, Paket SIAGA itu sudah harga mati, karena ada Calon Wakil Gubernurnya, Adrianus Garu, Putra Manggarai di situ,” sambungnya.
Natol optimis, Warga Diaspora Manggarai Kota Kupang tetap solid memenangkan Paket SIAGA di Pilgub NTT, 27 November 2024. Keduanya, menurut Natol, baik Cagub Simon Petrus Kamlasi maupun Cawagub Adrianus Garu adalah penerus kepemimpinan Ben Mboi.
“Siapa yang tidak kenal Bapak Ben Mboi. Di generasi sekarang, Ben Mboi adalah pemimpin yang legendaris. Dimana, dalam kiprah kepemimpinannya selalu berpihak kepada masyarakat NTT. Apa lagi, dalam Pilgub kali ini, ada Putra Manggarai Cawagubnya yaitu Adrianus Garu. Itu yang memotivasi Warga Diaspora Manggarai Kota Kupang solid mendukung Paket SIAGA,” pungkasnya.
Makna Budaya Manggarai dalam Pemilu
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.