Kupang, DelikNTT.Com – Pada Tahun 2024, Indonesia akan menggelar Pilkada Serentak pada bulan Nopember, termasuk di Nusa Tenggara Timur (NTT ). Pilkada ini digelar setelah sebelumnya pada bulan Februari yang lalu digelar Pemilu serentak (Pileg dan Pilpres).
Kita tentu berharap proses politik ini bisa memberikan atau melahirkan pemimpin daerah yang memiliki kapasitas, kapabiltas serta integritas. Salah satu daerah di NTT yang giat dalam menyambut pesta demokrasi ini adalah Kabupaten Alor.
Partai Politik di Negeri dengan julukan 1000 Moko ini, sedang sibuk untuk menjaring putra putri terbaik Alor untuk bisa didorong menjadi calon Bupati dan Wakil Bupati Alor. Menariknya, dari sekian nama yang beredar dan berhembus kuat di tengah masyarakat ada nama Madjid Nampira salah satu Tokoh muslim dan tokoh masyarakat Alor yang bakal maju menjadi Bupati Alor.
Menurut Amir S. Kiwang, pengamat Politik asal Universitas Muhammadiyah Kupang, Madjid Nampira adalah sosok tokoh yang hebat, beliau bukan saja tokoh bagi umat Islam di Alor tapi juga tokoh bagi masyarakat Alor secara keseluruhan, beliau punya kapasitas untuk bisa menjadi pemimpin yang membawa Alor kedepan lebih baik.
Kendati hari ini, isu politik identitas masih sangat kental dan Muslim di Kabupaten Alor adalah minoritas, namun menurut Amir, masyarakat hari ini sudah cerdas dan tidak mudah terprovkasi dengan isu agama di tengah situasi masyarakat NTT, khusunya Alor yang multikultur.
“Isu mayoritas vs minoritas sudah tidak lagi relevan, yang kita kedepankan adalah soal kualitas, kapasitas dan integritas seorang calon, kalau dia layak untuk itu maka pilihan politik masyarakat akan mengarah kepadanya, tinggal bagaimana pak Madjid bersama tim merancang strategi yang tepat untuk memenangkan hati rakyat sebagai basis kostituen pemilih,”paparnya.
Baginya, politik ini ruang kemungkinan, jadi siapupun berhak untuk maju dan bertarung selama ruang politik itu terbuka dan memungkinkan.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.