KUPANG, DELIKNTT.COM – Kuasa Hukum pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) nomor urut 3, Simon Petrus Kamlasi-Adrianus Garu (SIAGA), Ali Antonius, S.H., resmi melaporkan oknum berinisial ADD ke Bawaslu NTT, Rabu (20/11/2024) sore.
Laporan tersebut dilayangkan lantaran ADD diduga kuat merupakan pelaku black campaign atau kampanye hitam terhadap Paket SIAGA. Kampanye hitam tersebut melalui baliho yang di dalamnya memuat foto pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur NTT nomor urut 3, Simon Petrus Kamlasi-Adrianus Garu (SIAGA) dan mantan Gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiakodat.
Pada bagian atas baliho tersebut tertulis “Lanjutkan Program Masuk Sekolah Jam 5 Pagi”, sebuah kebijakan kontroversi yang pernah ada saat masa kepemimpinan mantan Gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat.
Sementara di bagian bawa baliho tersebut bertuliskan “Demi NTT Maju” disertai foto mantan Gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat. Meski demikian, baliho tersebut diduga kuat merupakan mainan lawan politik, disaat tren Paket SIAGA semakin menguat di pekan terakhir menjelang pencoblosan.
Ali Antonius, S.H., kepada media, menjelaskan, pihaknya melaporkan ADD ke Bawaslu NTT atas dugaan pemfitnahan, adu domba dan hasutan melalui baliho yang diproduksi oleh oknum yang diduga bernama Allen alias ADD.
“Dia juga pernah mencalonkan diri pada Pileg 2024 lalu,” ungkap Ali Antonius, Rabu (20/11/2024) usai melapor di Bawaslu NTT.
Terkait bukti, jelas Ali Antonius, pihaknya telah berkoordinasi dengan pihak percetakan Sylvia yang berlokasi di Jalan Soeharto, Kelurahan Naikoten 1, Kota Kupang, tempat baliho black campaign tersebut dicetak. Pihak percetakan pun menurut dia, membenarkan hal tersebut.
“Pihak percetakan sudah menyerahkan bukti berupa nota pesanan baliho sebanyak 30 lembar dengan 3 versi, masing-masing 10 lembar,” jelas dia.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.