Kupang, DelikNTT.Com – Pilkada serentak Kepala Daerah di Nusa Tenggara Timur (NTT) yang akan dilaksanakan pada tanggal 27 November 2024 mendatang saat ini telah memasuki tahapan pembentukan badan adhocPPS dan juga pemetaan TPS oleh KPU. Hal ini diungkapkan oleh Agabus Lau Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Rote Ndao , pada Sabtu (08/06/2024) memalui via chat.
Agabus Lau menjelaskan, akan dilakukan pencoklitan data kembali, sebelum Pilkada dilaksanakan pada tanggal 27 November 2024 mendatang.
“Iya, akan ada pencoklitan ulang tapi setelah pembentukan Pantarlih baru dilaksanakan pencoklitan. Masa pencoklitan mulai tanggal 24 Juni-24 Juli 2024,”ungkap Ketua KPU saat diwawancara via WhatsApp.
Selain itu, ia juga menyampaikan bahwa akan ada pengurangan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang sebelumnya pada Pemilu adalah 447 berkurang menjadi 272 TPS pada Pilkada.
“TPS Pemilu kemarin 447, hasil pemetaan TPS untuk Pilkada posisi sekarang 272 TPS,”paparnya.
Ia menjelaskan bahwa pengurangan jumlah TPS itu berdasarkan regulasi dari KPU Pusat, yaitu (1) tidak menggabungkan desa kelurahan, (2) tetap memperhatikan kemudahan pemilih ke TPS, (3) tetap memperhatikan tidak memisahkan pemilih dalam satu keluarga, dan (4) memperhatikan aspek geografis setempat.
Itu artinya, pada Pilkada mendatang, jumlah TPS di Kabupaten Rote Ndao akan mengalami pengurangan sebanyak 175 TPS.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.