Kupang, DelikNTT.Com – Kebijakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupatan Alor terkait dengan pengurangan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS), dari 738 TPS menjadi hanya 449 TPS mendapat sorotan dari Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI ) Kabupaten Alor.
Menurut GAMKI sendiri, dikutip dari timordailynews, menyebutkan bahwa keputusan yang diambil oleh KPU Kabupaten Alor itu sendiri adalah keputusan yang kontroversial. Pasalnya, akan berdampak atau berpotensi mengurangi akses pemilih di Pilkada Alor nanti, terutama yang kondisi geografisnya sulit untuk dijangkau.
Menanggapi pemberitaan tersebut, Ketua KPU Kabupaten Alor, Munawir Laamin pun memberikan tanggapan. Menurutnya, Rata-rata di semua daerah jumlah TPSnya berkurang, jika dibandingkan dengan Pemilihan Umum (Pemilu ) 2024 yang lalu.
Ini baru tahap awal, lanjutnya, di mana Penetapan TPS ini sebagai lokus acuan bagi kami untuk melakukan Pencocokan dan penelitian Data Pemilih di Lapangan.
“yang mana Kemarin di Pemilu secara regulasi Pemilih di TPS itu maksimalnya 300 orang sementara di Pilkada ini maksimal 600 orang, tahap awal pengelompokan Pemilih berdasarkan locus TPS ini untuk kerja-kerja Pantarlih kami dalam melakukan pencocokan dan penelitian data pemilih,”ungkapnya.
Mantan Ketua Umum Cabang HMI Kupang itu pun menyampaikan, kondisi-kondisi yang disampaikan oleh GAMKI Cabang Alor tentunya akan menjadi perhatian KPU dalam melakukan pencocokan dan penelitian pemilih di lapangan nanti.
Dinamika terkait data Pemilih dan TPS ini, menurutnya, masih panjang, sehingga masukan dari semua pihak akan diperhatikan oleh KPU, terutama usulan penambahan TPS demi pendekatan pelayanan dan terhadap Pemilih juga masih berpotensi berubah.
“Data Pemilih ini kan masih tahap awal untuk berproses, kita baru akan melaksanakan Coklit, setelah Coklit masih penyusunan DPS, dan nanti setelah melalui rekapitulasi berjenjang baru akan ditetapkan DPT, itu artinya, TPS juga masih ada potensi perubahannya,”ucapnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.