DelikNTT.Com – Beberapa hari belakangan ini, seluruh mata media masa menyoroti konflik yang sedang terjadi di Pulau Rempang, Batam, Kepulauan Riau.
Konflik ini melibatkan antara warga Pualu Rempang dengan aparat gabungan TNI dan POLRI. Dilansir dari CNN Indonesia, peristiwa itu terjadi akibat konflik lahan atas rencana pembangunan kawasan Rempang Eco City.
Pulau Rempang adalah salah satu pulau yang berada di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau. Pulau ini berada sekitar 3 kilometer di sebelah tenggara Pulau Batam. Saat ini, Pulau Rempang lebih dikembangkan untuk wilayah pertanian dan perikanan Sembulang.
Pulau Rempang memiliki luas wilayah sekitar 16.583 hektar, yang terdiri dari dua kelurahan, yaitu Rempang Cate dan Sembulang. Sementara itu, menurut data Badan Pusat Statistik, Pulau Rempang dihuni oleh 7.512 penduduk. Dilansir dari Kompas, pengakuan dari salah satu warga yang mengatakan bahwa di Pulau Rempang terdapat 16 kampung permukiman warga asli.
Warga asli Pulau Rempang adalah suku Melayu, suku Orang Laut, dan suku Orang Darat, yang diyakini sudah tinggal di Pulau Rempang sejak 1834. Keberadaan Orang Darat di Pulau Rempang ini disebutkan dalam sejumlah arsip kolonial Belanda.
Pada 4 Februari 1930, Controleur Onderafdeeling Tanjungpinang, P Wink mengunjungi Orang Darat di Pulau Rempang. Catatan mengenai kunjungannya tersebut tertuang dalam artikel bertajuk Verslag van een bezoek aan de Orang Darat van Rempang, 4 Februari 1930 atau Laporan Sebuah Kunjungan ke Orang Darat di Pulau Rempang pada 4 Februari 1930. Namun, ada versi lain yang menyebutkan bahwa sejarah Pulau Rempang tidak terlepas dari penaklukkan yang dilakukan Belanda terhadap Kerajaan Melayu Riau pada 1784.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.