Rote, DelikNTT.Com – Kisah perjalanan yang tidak bisa kita abaikan begitu saja, kadang terjadi di sekitar kita. Bahwa hari ini Tuhan memberikan satu petunjuk, hikmah terbesar dalam kehidupan seorang anak manusia. Yang dulu nya Ia tidak pernah menyangka akan menjadi seorang anggota DPRDKabupaten Rote Ndao Periode 2024-2029.
Di suatu kehidupan yang dulu sudah terlewati, tepatnya sebuah kampung tepencil bagian Selatan Indonesia, Dusun Oelaba, Desa Oelua. 27 Maret 1979 lahirlah seorang anak dari pasangan Bapak Laela Syarif dan Ibu Ratna Saleh, anak kedua dari empat bersaudara yang pertama Saleh La Ela, SE. MM (Sekretaris Dewan Pakar Dewan Pimpinan Pusat Barisan Muda Penegak Amanat Nasional), kedua, Jufri La Ela (Ketua DPD Partai Amanat Nasional Rote Ndao), ketiga, Samina La Ela, SE. SH. MH.(Kasubbag Perencanaan, TI dan Pelaporan Pengadilan Agama Jember dan keempat, Syarifudin La Ela, SH.(Anggota Komisioner KPU Kabupaten Alor).
Saudara Jufri La ela adalah sosok anak manusia yang memiliki ketulusan dan kesantunan yang luar biasa. Dengan modal dasar yang ia miliki itulah yang dia tunjukkan dalam pergaulan di tengah-tengah masyarakat. Bahkan hampir secara menyeluruh ia di kenal di seluruh wilayah Rote Ndao, mulai dari kalangan remaja hingga orang tua.
Kisah perjalanan beliau yang hanya menamatkan studi hingga SMA, namun sikap dalam pergaulannya seperti sosok seorang yang berpendidikan tinggi.
Tertatih-tatih ia lewati berbagai rintangan dalam menjalani hidup, menjadi buruh pelabuhan, menjual es di jalanan sampai pada pekerjaan yang ia geluti hingga sekarang yaitu menjual pinang keliling Rote.
Modal dasar yang pernah ia dapatkan dari seorang ibu tercinta, ibunda Ratna Saleh yang gigih memberikan pengajaran nilai-nilai luhur yang tidak pernah memandang rendah orang lain. Kini ia tunjukkan dan ia ingin persembahkan pada ibunda dan ayahanda tercintanya dan juga kepada saudara-saudaranya demi mengangkat nama baik keluarga.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.