DEKLARASI RELAWAN BERGERAK 1912 NTT.
Kupang, DelikNTT.Com – Sekumpulan anak muda Muhammadiyah di Nusa Tenggara Timur, yang tergabung dari seluruh daerah, berkumpul dan mendeklarasikan diri untuk mendukung calon Presiden 02, bapak Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka. (17/12/23).
Deklarasi ini dilakukan di Celebes resto. Mereka yang berkumpul pada hari ini, menamakan dirinya sebagai relawan “Bergerak 1912” atau Brigade Prabowo-Gibran Rakabuming Raka dengan tagline, “Tuntaskan Perjuangan, Menang 1 Putaran”.
Menurut Ansar, selaku ketua tim relawan, ia mengatakan bahwa kami yang berkumpul hari ini adalah bagian dari Angkatan Muda Muhammadiyah Nusa Tenggara Timur yang sudah siap secara lahir dan batin bekerja dengan ikhlas untuk memenangkan bapak Prabowo dan Mas Gibran di NTT. Kami yakin pasangan Prabowo dan Gibran akan menang satu putaran. Lanjutnya.
Kami angkatan muda Muhammadiyah yang hari ini berkumpul dan mendeklarasikan diri sebagai bagian dari pak Prabowo dan Mas Gibran, tidak mendukung begitu saja. Tapi kami sudah melalui tahapan kajian dan juga analisa yang cukup lama. Selain itu, kami juga melihat track record dan juga program.
Dari ketiga pasangan calon, menurut kajian kami, Prabowo dan Gibran adalah paling cocok untuk memimpin dan membawa bangsa Indonesia menjadi bangsa yang besar, lebih maju, dan bersaing dengan bangsa-bangsa lainnya.
Pasangan Prabowo dan Gibran adalah pasangan yang paling ideal. Menurut Ansar, Prabowo punya pengalaman menjadi pemimpin dan karir yang sangat baik dalam segala aspek, termasuk dalam dunia militer. Tentu ini menjadi modal dasar untuk memimpin dan membawa Indonesia menjadi bangsa yang disegani. Sementara itu, mas Gibran yang merupakan representasi milenial dengan pengalaman sebagai Walikota Solo dan memiliki niat yang tulus untuk mengabdikan diri kepada bangsa dan negara.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.