Hingga hari ini, tercatat empat pasang kandidat Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kupang yang telah resmi mendapatkan dukungan dari koalisi partai politik yang memiliki kursi di DPRD Kota Kupang. Regulasi dalam Undang-undang (UU) Pilkada Nomor 10 Tahun 2016 menyebutkan bahwa syarat pencalonan kepala daerah melalui parpol adalah dari parpol atau gabungan parpol yang memiliki kursi minimal 20 persen di DPRD kabupaten/kota. Empat pasangan kandidat Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kupang tersebut telah memenuhi syarat memiliki minimal delapan kursi (20%) dari 40 total kursi di DPRD Kota Kupang.
Adapun empat pasangan kandidat yang akan berkompetisi di Pilkada Kota Kupang 2024 adalah:
Christian Widodo berpasangan dengan Serena Francis, resmi diusung oleh Partai Gerindra (dengan 5 kursi) dan PSI (3 kursi), memiliki total delapan kursi di parlemen Kota Kupang.
Pasangan petahana Walikota Jefri Riwu Kore dan Adinda Lebu Raya, diusung PDI Perjuangan (5 kursi) dan PAN (4 Kursi) sehingga memilki total sembilan kursi.
Kandidat Petahana Walikota Jonas Salean menggandeng Alo Sukardan, menggunakan mesin politik koalisi Partai Golkar (5 kursi) dan Partai Hanura (3 kursi) memiliki total delapan kursi.
Pasangan keempat adalah mantan penjabat Walikota Kupang George Hadjoh danTheodora Ewalde Taek, didukung oleh Partai NasDem (5 Kursi) dan PKB (5 Kursi), memiliki total 10 kursi di DPRD Kota Kupang.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp DelikNTT.COM
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.








