Sambi Rampas,DELIKNTT.COM – Usai dilantik sebagai anggota DPRD Provinsi NTT Dapil IV, Junaidin Mahasan melakukan reses di Sambi Rampas, mantan Ketua PDPM Kota Kupang itu disambut hangat oleh masyarakat Sambi Rampas karena ini merupakan reses pertama yang berlokasi di Nanga Mbaling.
Kehadirannya Junaidin Mahasan di desa Nanga Mbaling bagian dari tanggung jawabnya selaku anggota DPRD Provinsi NTT guna menyerap aspirasi masyarakat melalui kegiatan reses tersebut.
Dalam kegiatannya masyarakat Biting mengucapkan terima kasih karena telah melakukan reses di daerah itu, setidaknya suara aspirasi mereka bisa disampaikan langsung ke orangnya. Selama ini dari masa ke masa masih persoalan yang sama yaitu kekurangan pupuk, selain itu aturannya juga membuat masyarakat sulit mendapatkannya.
“Dari masa ke masa, kendalanya kami petani yakni kekurangan pupuk, aturannya sangat membuat kami sulit mendapatkannya, maka harapannya perhatikan pengadaan pupuk terhadap kami masyarakat petani Nanga Mbaling” ujar peserta reses.
Karena selama ini setiap politisi yang terpilih baik anggota legislatif maupun eksekutif hanya sekedar janji manis, semoga terpilihnya Junaidin bisa mengaspirasikan apa yang menjadi kebutuhan para petani Sambi Rampas.
Dari pemaparan materi reses, Junaidin menyampaikan Sambi Rampas daerah pertama reses nya, karena desa terkait bagian penyumbang suara terbanyak untuk kemenangannya. Alhamdulillahnya saya yang didukung oleh bapa ibu mengemban komisi dua bidang ekonomi, ada mitra pariwisata, pertanian, ketahanan pangan dan nelayan sekaligus masuk dalam badan anggaran.
Selain itu segala aspirasi keluhan pertanian memang sangatlah mendasar yang belum mampu diatasi dengan baik, ketika lihat datanya di provinsi Biting punya banyak bantuan dari Provinsi, hanya saja tidak ada orang dalam maka bantuannya tidak sampai ke Biting.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp DelikNTT.COM
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:


CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.