KUPANG, DELIKNTT.COM – Debat perdana pasangan calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) yang diselenggarakan KPU NTT di Milenium Ballroom Kupang, pada Rabu (23/10/2024) petang, berlangsung penuh dinamika.
Dalam debat tersebut, paslon nomor urut 1 Yohanis Fransiskus Lema-Jane Natalia Suryanto dan paslon nomor urut 2 Emanuel Melkiades Laka Lena-Johni Asadoma saling mengklaim kedekatan dengan Pemerintah Pusat.
Berbeda dengan paslon nomor urut 3 Simon Petrus Kamlasi-Adrianus Garu (SIAGA) yang tetap fokus pada ide dan gagasannya membangun NTT, sesuai tema debat saat itu.
Paket SIAGA tak ikut-ikutan mengklaim kedekatan dengan siapapun di panggung debat, meski Prabowo Subianto adalah seniornya, serta sejumlah Menteri di Kabinet Merah Putih adalah adik kelasnya baik di SMA Taruna Nusantara dan Akademi Militer.
Ada hal yang tak kalah menarik dari debat yang disiarkan secara langsung melalui salah satu Televisi Nasional itu. Saat sesi tanya jawab antar paslon nomor urut 3 Simon Petrus Kamlasi dan paslon nomor urut 2 Emanuel Melkiades Laka Lena-Johni Asadoma.
Saat itu, paslon nomor urut 3 melalui calon Gubernur (cagub) Simon Petrus Kamlasi bertanya ke paslon nomor urut 2 tentang bagaimana model inovasi pelayanan publik untuk meningkatkan akses masyarakat untuk memperoleh air bersih dan air pertanian, secara berkualitas dan merata.
Pertanyaan ini tidak bisa dijawab dengan baik oleh Melki Lakalena. Ia malah mengalihkan hal itu pada jawaban yang diluar konteks pertanyaan. Ketua DPD I Golkar NTT ini justru tebar pesona soal relasinya dengan pemerintah pusat hanya Ia dukung oleh Partai Gerindra.
Melki Laka Lena mengaku bersyukur karena banyak bendungan, embung serta waduk yang cukup banyak dibangun Pemerintah Pusat di NTT.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.