BETUN, DELIKNTT.COM – Calon Gubernur NTT, Simon Petrus Kamlasi menegaskan, masyarakat yang hidup di perbatasan harus sejahtera. Dengan demikian martabat bangsa akan terjaga. Masyarakat yang hidup di perbatasan adalah jendela bangsa yang akan dilihat oleh negera tetangga.
“Masyarakat di perbatasan adalah jendela bangsa bagi negera lain. Oleh karena itu pemerintah memiliki tugas untuk memberikan kesejahteraan kepada masyarakat di perbatasan. Itu akan menjadi tugas saya ketika menjadi Gubernur NTT. Saya tidak mau orang di negera sebelah melihat kita dalam kesulitan. Ini soal harga diri dan martabat bangsa sehingga apapun kita akan upayakan untuk membuat warga perbatasan sejahtera,” ujar Simon Petrus Kamlasi dalam acara silaturahmi keluarga di Betun, Kabupaten Malaka.
Orang Timor, kata Simon, Petrus Kamlasi harus memiliki tiga hal yang harus dimiliki untuk bisa sejahtera. Tiga hal tersebut yakni, orang Timor harus punya halaman, harus punya kebun dan harus punya kandang. Jika semua masyarakat di pulau Timor dan NTT pada umumnya memiliki halaman, kebun dan kandang maka kesulitan yang selama ini mengekang rakyat dalam keterbatasan akan segera terjawab.
“Halaman itu kita bisa tanam lombok, sayur, sirih dan lain-lain. Di kebun kita tanam berbagai kebutuhan pangan dan di kandang kita siapkan ternak kita. Kalau program makan gratis itu sudah berjalan maka kita tidak perlu beli sayur atau daging dari tempat lain lagi tapi di masing-masing rumah sudah ada. Jadi kalau ada yang mau berkeluarga, harus tanya dulu apakah dia punya kebun dan kandang. Kalau tidak punya itu jangan nikah dulu,” ujar SPK.
Ketua DPD PKS Kabupaten Malaka, Lorens Bria pada kesempatan yang sama mengatakan, sejak NTT ini dibangun, ini kali pertama rakyat Malaka didatangi oleh Putra Timor asli yang maju menjadi Calon Gubernur. Untuk itu dia meminta untuk tidak terjebak oleh isu pragmatis yang bisa menghalangi anak asli Timor untuk menjadi pemimpin.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.