Kalimantan Selatan, DelikNTT.Com – Seluruh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah kabupaten dan kota di Kalimantan Selatan telah melaksanakan pleno penetapan calon terpilih anggota dewan perwakilan rakyat daerah dalam pemilihan umum tahun 2024 pada awal bulan Mei lalu.
Terdapat belasan partai politik yang menjadi peserta Pemilu 2024 di Kalimantan Selatan. Di mana terdapat 4 diantaranya partai politik yang baru mengikuti Pemilu, yakni Partai Buruh, Gelora, Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) dan Partai Ummat.
Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2023, terdapat 430 kursi DPRD di 13 kabupaten/kota di Kalsel. Jumlah kursi DPRD di setiap kabupaten/kota berbeda-beda, mulai dari 25 kursi hingga paling banyak 45 kursi DPRD.
Berdasarkan hasil perhitungan perolehan kursi DPRD Kabupaten/Kota, Partai Golkar memiliki perolehan paling banyak yakni 80 kursi.
Sementara di posisi kedua, ada Gerindra dengan perolehan 58 kursi dan diikuti oleh Nasdem dengan 48 Kursi. Selanjutnya ada PDIP dan PAN sama-sama memperoleh 46 kursi.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.