Oleh: Fahri Hamzah (Kordinator Kesra DPR RI 2014-2019) Wakil Ketum Partai Gelora
Gagasan Prabowo tentang makan gratis bukan saja orisinil dan baru bagi Indonesia, tapi ini adalah gagasan yang strategis. Makanya dalam debat, sulit dibantah. Tak ada statement yang tegas dari kedua lawan debat untuk mengatakan tidak setuju.
Tentang kritik Ganjar yang mengatakan penanganan stunting terlambat dengan makan gratis, menunjukkan kurang dalamnya Ganjar memahami inti persoalan.
Inti persoalan anak-anak Indonesia adalah “kekurangan gizi kronis ” yang menyebabkan mereka mengalami stunting dan gizi buruk. Stunting merujuk pada pertumbuhan tinggi badan yg tidak sesuai dengan usianya (pendek) dan gangguan perkembangan otak. Sedangkan gizi buruk merujuk pada pertumbuhan berat badan yang tidak sesuai usianya (kurus).
Bagaimana mengintervesinya? Dicegah dengan cara memberikan asupan makan bergizi untuk ibu hamil sampai melahirkan dan membesarkan. Oleh sebab itu, program Prabowo-Gibran adalah memberikan bantuan makan bergizi untuk ibu hamil.
Apakah yang sudah terlanjur stunting didiamkan saja? Tidak ada kata terlambat. Karena pada dasarnya stunting adalah masalah kekurangan gizi. Ketika mereka masuk usia sekolah, program bantuan gizi melalui makan gratis di sekolah harus tetap dilakukan. Karena dengan gizi yang baik, selain akan membuat anak tumbuh sehat, juga akan menunjang perkembangan otak anak. Dan pada akhirnya akan memperbaiki kinerja belajar anak. Banyak literatur akademik dan pengalaman empiris banyak negara yang telah membuktikannya.
Makan siang gratis di sekolah ini juga akan mengurangi beban ekonomi orang tua terutama dalam upaya memberikan makanan yang bergizi tinggi. Realitanya, sebagian besar keluarga miskin dan pra-sejahtera tidak mampu menjangkau akses makanan bergizi.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.