Pada kesempatan itu, Ia juga mengungkapkan sosok Simon Petrus Kamlasi. Ia mengatakan Simon Petrus Kamlasi (SPK) merupakan calon pemimpin yang cerdas.
Menurutnya, Provinsi NTT membutuhkan sosok pemimpin seperti Simon Petrus Kamlasi karena diyakini bahwa SPK mampu merubah stigma buruk terhadap NTT selama ini.
“Kami berharap apa yang dijadikan visi-misi dari Paket SIAGA ini ketika jadi dia harus merealisasinya. Terlebih khusus yang menyangkut air bersih,” pungkasnya.
Direktur Relawan Paket SIAGA, Yance Jengamal menyampaikan terima kasih kepada relawan Frans Aba Mania yang telah mendeklarasi dukungan terhadap Paket SIAGA.
“Kami sangat berterima kasih kepada bapa/mama dan kakak/adik sekalian relawan Frans Aba Mania yang sudah membuka hati untuk berjuang bersama-sama memenangkan Paket SIAGA,” ungkap Yance
Paket SIAGA, Kata Yance, juga membuka ruang kepada siapa saja yang ingin mau bergabung bersama pasangan nomor urut 3 Simon Petrus Kamlasi dan Adrianus Garu di Pilgub NTT 2024.
“Pada perinsipnya kami membuka ruang untuk semua orang yang mau bergabung dan berjuang untuk memenangkan Paket SIAGA di pilkada gubernur pada 27 November 2024,” ujarnya.
Direktur SIAGA Center, Yusinta Ningsih Nenobahan dalam kesempatan itu menyampaikan permasalahan mendasar yang ada di Nusa Tenggara Timur (NTT) adalah air.
Menurutnya, calon Gubernur NTT nomor urut 3, Simon Petrus Kamlasi selama ini telah banyak berkontribusi mengatasi kesulitan air di Indonesia.
“Sumut bor yang selama ini pak Simon buat itu dengan sistem infus dengan tujuan untuk mengatasi permasalah air,” ucapnya.
Dikatakan Yusinta, jika Simon Petrus Kamlasi diberikan amanah oleh rakyat, tentu akan lebih banyak memberikan perhatian serius kepada putra dan putri NTT .
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.