DelikNTT.Com – Selain Muhammadiyah, beberapa lembaga survey juga melakukan survey elektabilitas 3 pasangan calon presiden dan wakil presiden di kalangan warga Nahdlatul Ulama (NU). Tentu hal ini sangat penting, sebab Nahdlatul Ulama (NU) merupakan organisasi Islam dengan jumlah pengikut terbanyak di Indonesia dan selain itu, juga memiliki pengaruh yang sangat luar biasa.
Berikut ini adalah beberapa data hasil survey elektabilitas pemilihan presiden dan wakil presiden 2024 di segmen pemilih Nahdlatul Ulama (NU), sebagaimana yang direalis oleh CNN Indonesia, pada 8 Januari 2024, pukul 12:34 WIB.
Pertama, hasil survey versi Indikator yang dilakukan pada 23-34 Desember 2023 atau setelah debat kedua PILPRES 2024 yang melibatkan responden sebanyak 1.217.
Berdasarkan hasil survey tersebut, menempatkan pasangan calon presiden dan wakil presiden Prabowo-Gibran pada posisi yang pertama dengan perolehan suara sebesar 53.5%. Selanjutnya disusul oleh pasangan calon presiden dan wakil presiden Ganjar-Mahfud dengan jumlah suara 25.1%, dan pasangan calon presiden dan wakil presiden Anies-Muhaimin pada posisi urutan terakhir dengan perolehan suara sebesar 16.7%. Responden yang memilih untuk tidak memberikan jawabannya sebesar 4.7%.
Kedua, hasil survey versi SMRC yang melibatkan responden sebanyak 4.540 warga pemilih Nahdlatul Ulama (NU). Survey ini dilakukan pada 29 November sampai dengan 9 Desember.
Hasil survey ini menunjukan bahwa pasangan calon presiden dan wakil presiden Prabowo-Gibran palingan banyak dipilih oleh warga Nahdlatul Ulama (NU) dengan presentase suara sebesar 46%.
Sedangkan pasangan Ganjar-Mahfud menempati posisi kedua dengan suara sebesar 30%, lalu disusul oleh pasangan Anies-Muhaimin dengan jumlah suara sebesar 12%.
Ketiga, hasil survey versi LSI yang dilakukan pada 3 sampai dengan 5 Desember 2023 dengan melibatkan responden sebanyak 1.462 warga Nahdlatul Ulama (NU).
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp DelikNTT.COM
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:


CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.