KUPANG, DELIKNTT.COM – Dukungan terhadap pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur NTT, Simon Petrus Kamlasi dan Adrianus Garu terus menjalar dan merasuk hingga pedalaman Pulau Timor, khususnya Amarasi. Pasangan yang dikenal dengan Paket SIAGA itu dinilai punya kelebihan lain dibanding calon-calon yang sedang bertanding di Pilgub NTT.
Dukungan terhadap Paket SIAGA tidak hanya karena memiliki latar belakang yang sama sebagai Atoin Meto, tapi juga pada pribadi calon yang dinilai tegas, cerdas dan peduli pada kebutuhan rakyat. Masyarakat berharap agar di tangan Paket SIAGA, NTT akan maju dan sejahtera.
“Ada fenomena yang lain dari pemilihan gubernur pada beberapa kali lalu. Ada semangat yang membara di masyarakat arus bawah. Memang banyak godaan yang datang dari para politisi yang sudah menikmati kemewahan dari partai politik, tapi tidak mampu menahan laju dukungan pada pak Simon Petrus Kamlasi,” ujar Felipus Amfoni, warga Desa To’obaun, Kecamatan Amarasi Barat, Kabupaten Kupang, Minggu, (3/11/2024).
Sebagai perangkat desa yang telah begitu lama mengurus masyarakat kata Felipus Amfoni, dia bisa memetakan arus dukungan politik di Pilgub NTT yang terjadi khususnya di Desa To’obaun dan sekitarnya. Kali ini kata Felipus Amfoni, Paket SIAGA menjadi buah bibir masyarakat dimana saja mereka beraktifitas.
“Jadi mereka berpendapat bahwa ini adalah kali pertama orang asli Timor yang maju sebagai Gubernur NTT. Selama ini kita orang Timor belum pernah punya kesempatan untuk memimpin NTT dan semua Atoin Meto mendoakan dan mengharapkan itu bisa terjadi kali ini,” harap Felipus.
Hal lain yang membuat masyarakat percaya pada paket SIAGA tambah Felipus Amfoni, karena Simon Petrus Kamlasi adalah seorang tentara. Masyarakat percaya, jika tentara itu adalah figur yang tegas dan mampu membangun masyarakat tanpa banyak bicara seperti politisi pada umumnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.