KUPANG, DELIKNTT.COM – Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) nomor urut 3, Simon Petrus Kamlasi-Adrianus Garu (SIAGA) akan menerapkan pola kepemimpinan yang berbeda ketika dipercaya memimpin NTT 5 tahun kedepan.
Komitmen ini disampaikan Calon Gubernur Simon Petrus Kamlasi (SPK) saat berorasi di hadapan puluhan ribu massa pendukung pada kampanye akbar di lapangan Lasitarda, Kota Kupang, Rabu (13/11/2024) belum lama ini.
Dalam orasinya yang penuh semangat, SPK berbicara dengan tulus tentang visinya untuk NTT. Menurut SPK, NTT merupakan provinsi yang kaya akan budaya dan potensi alam. Untuk itu, pembangunan untuk kesejahteraan rakyat menjadi pekerjaan rumah (PR) besar bagi Paket SIAGA.
Oleh karena itu, pola kepemimpinan berbeda yang dimaksudkan SPK adalah tidak lagi duduk di balik meja saja. Kantor yang sesungguhnya bagi SPK adalah di lapangan, di desa-desa, di rumah-rumah penduduk.
“Sebagai seorang anak dari keluarga biasa, saya tahu bagaimana rasanya hidup di tengah keterbatasan. Jika nanti saya dipercaya memimpin NTT, rumah saya adalah rumah rakyat. Saya akan bersama mereka, turun langsung ke bawah, melihat langsung kondisi mereka, bahkan jika kemalaman, saya akan tidur bersama rakyat,” ujar SPK dalam kampanyenya yang dihadiri oleh puluhan ribu pendukung.
Pria yang lahir di Kabupaten Timor Tengah Selatan pada 14 April 1975 itu tumbuh besar dalam kesederhanaan. Ia menyadari betul bahwa pemimpin yang baik adalah pemimpin yang bisa merasakan dan memahami perjuangan rakyatnya.
Ia menginginkan NTT bukan hanya dipimpin dari atas, tetapi dari tengah-tengah rakyat yang sesungguhnya, dengan menyelami langsung kehidupan mereka.
Sebagai seorang mantan prajurit TNI, SPK juga mengedepankan disiplin, keberanian, dan dedikasi yang telah dia pelajari selama bertugas.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.