ENDE, DELIKNTT.COM – Simon Petrus Kamlasi satu-satunya Calon Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT), yang dundang oleh Mosalaki Pu’u (Tetua Adat) untuk mengikuti upacara adat Pire, yang dilaksanakan di Nduaria, Kecamatan Kelimutu, Kabupaten Ende, Senin 14 Oktober 2024.
Mosalaki Pu’u Desa Duaria, Bonivesius Kaki Ndopo menjelaskan bahwa upacara adat Pire hanya dilakukan oleh masyarakat Desa Nduaria, Kecamatan Kelimutu, Kabupaten Ende, sekali setahun, dan hanya dilakukan khusus pada setiap bulan Oktober.
“Ini satu-satunya Calon Gubernur NTT, Simon Petrus Kamlasi, yang kami undang dalam upacara adat PIRE yang hanya dilakukan khusus pada bulan Oktober,” ungkap Mosalaki Bonivesius Kaki Ndopo, disambut tepuk tangan riuh masyarakat yang hadir.
Ia menegaskan, upacara ini tidak bisa dilakukan sesuai dengan kemauan manusia, namun berdasarkan adat istiadat Desa Nduaria, Kecamatan Kelimutu, Kabupaten Ende.
“Rumah adat Sao Ria, Sao Benga, Desa Nduaria, Kecamatan Kelimutu, Kabupaten Ende tanpa seijin dari Mosalaki, maka siapapun tidak bisa masuk dan menari di dalamnya. Tapi Calon Gubernur NTT, Simon Petrus Kamlasi kami ijinkan masuk karena diundang bersama calon Bupati Ende, Erik Rede,” tegas Mosalaki Pu’u Bomvesius Kaki Ndopo.
Selain itu, lanjut Mosalaki, Calon Gubernur NTT, Simon Petrus Kamlasi disuguhi Suja, makanan khas yang khusus disediakan dalam upacara adat Pire.
Mosalaki menjelaskan, Suja merupakan salah satu jenis makanan tradisional yang hanya bisa dimakan satu tahun sekali pada saat upacara Pire yang dilaksanakan di Desa Nduaria.
“Suja itu makanan tradisional Desa Nduaria, yang hanya bisa dimakan setahun sekali oleh warga Desa Nduaria, itupun pada saat upacara Pire dilaksanakan,” tegas Mosalaki.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.