ATAMBUA, DELIKNTT.COM – Calon Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) Nomor Urut 3, Simon Petrus Kamlasi dapat dukungan yang luas di Kabupaten Belu. Dukungan itu bukan tanpa alasan karena Belu yang berbatasan dengan Negara Timor Leste ini merupakan salah satu tempat yang menjadi favorit Presiden Prabowo Subianto.
Karisma Presiden Prabowo Subianto di Kabupaten Belu memang sangat berbekas. Selain karena punya alasan historis juga karena Prabowo pernah membebaskan salah satu TKW asal Belu, Wilfrida Soik dari Hukuman Mati di negeri Jiran.
Saking cintanya mereka terhadap Presiden Prabowo, Masyarakat setempat membentuk Relawan Garuda Merah Putih 08 Lorosae. Garuda Merah Putih 08 Lorosae merupakan organisasi Binaan Presiden Prabowo Subianto.
Dalam Kampanye terbatas di Kelurahan Rinbesi, Kecamatan Atambua Selatan, Kabupaten Belu pada Jum’at (15/11/ 2024) sore, Relawan Garuda Merah Putih 08 Lorosae menyampaikan dukungan Politik secara terbuka.
Pada saat itu, Simon Petrus Kamlasi didampingi istri tercinta Esther Kamlasi – Siregar, Ketua Tim Pemenangan, Kristo Blasin, Ketua PKS NTT, Anwar Hajral, dan Pengurus Cabang PKS Kabupaten Belu, Jemly dan Gatra.
Ketua Umum Garuda Merah Putih 08 Lorosae, Alberto Madera Dasilva mengatakan pihaknya mendukung pasangan Simon Petrus Kamlasi -Adrianus Garu karena sosok Simon Petrus Kamlasi merupakan tentara seperti Presiden Prabowo Subianto.
Dukungan tesebut kata Alberto selain karena perintah dari atas juga karena Simon Petrus Kamlasi atau SPK memilik program kerja yang sama dengan Presiden Prabowo Subianto.
Alberto yang merupakan Pejuang Timor Timur ini mengaku organisasi Binaan Presiden Prabowo Subianto tersebut tersebar di 12 Kabupaten di NTT. Semua relawan itu akan bergerak serempak untuk memenangkan Paket SIAGA di Pilgub NTT 2024.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.