LABUAN BAJO, DELIKNTT.COM – Stasi Mejer, Paroki Santu Mikael, Noa, Kabupaten Manggarai Barat, salah satu gereja yang menerima bantuan dari Brigjen Simon Petrus Kamlasi (SPK). Gereja yang terletak di Desa Golo Damu, Kecamatan Mbeliling itu, kini sudah berdiri kokoh dan megah berkat “tangan dingin’ SPK.
Bantuan itu diserahkan SPK saat dirinya masih aktif sebagai Tentara Nasional Indonesia (TNI). Kini, Simon Petrus Kamlasi maju calon gubernur NTT nomor urut 3 yang berpasangan dengan Adrianus Garu sebagai calon wakil gubernur NTT.
Masyarakat Stasi Mejer, Paroki Santu Mikael, Noa, Kabupaten Manggarai Barat, nama Simon Petrus Kamlasi lebih dikenang sebagai sosok dermawan yang dengan tulus membantu mereka dalam pembangunan gereja.
Bruno Sutardi, Ketua Stasi Mejer, berbagi cerita tentang bagaimana pertemuan tak terduga dengan Simon Petrus Kamlasi beberapa bulan lalu mengubah nasib gereja mereka.
“Pertemuan kami dengan Pak Simon terjadi pada penghujung tahun 2023. Bukan pertemuan langsung dengan beliau, tapi melalui penghubung beliau,” kenang Bruno, Sabtu, 16 November 2024.
Saat itu, mereka hanya bercerita tentang kondisi bangunan gereja mereka yang sudah lapuk dimakan usia, tanpa harapan lebih. Mereka hanya berharap ada perhatian lebih terhadap rumah ibadat mereka yang sudah sangat membutuhkan renovasi.
Tanpa diduga, beberapa bulan setelah percakapan itu, kabar menggembirakan datang. “Sekitar tiga bulan kemudian, kami mendapat informasi bahwa material untuk pembangunan gedung gereja kami telah sampai di Kota Labuan Bajo,” cerita Bruno.
Ini adalah kabar yang sangat membahagiakan bagi seluruh umat Stasi Mejer. Tanpa ada embel-embel politik atau pencitraan, bantuan tersebut datang begitu saja—murni sebagai bentuk kepedulian dan kedermawanan.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.