TTS, DELIKNTT.COM – Calon Gubernur Provinsi Nusa Tenggara Timur, Simon Petrus Kamlasi membuktikan diri bahwa perhatian terhadap petani dalam program Paket SIAGA tidak hanya sekedar ‘omon-omon’ atau bualan belaka.
Pembuktian itu terjadi khususnya di Desa Kualin, Kecamatan Kualin, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS). Di sana, SPK membuka lahan tidur seluas 14 Hektar untuk dikelola warga. Lahan itu kini menjadi lahan berkat bagi para petani jagung di Desa Kualin.
Melki Neno, salah satu petani yang mengelola lahan tersebut mengisahkan, pada tahun 2021
Simon Petrus Kamlasi menemui para petani dan memberi motivasi untuk menghidukan kembali lahan tidur yang ada di desa mereka.
Mendengar tawaran baik itu, warga pun bersepakat untuk bekerja. Tanpa menunggu lama lahan seluas 14 Hektar dibersihkan.
“Kami tangkap peluang dan langsung kerja,” tutur Melki, Jumat, 25 Oktober 2024.
Setelah melalui proses panjang, lanjut Melki, pada tahun 2022 kelompok tani binaan Simon Petrus Kamlasi ini melakukan panen perdana.
“Pada panen tahun pertama kami berhasil mendapatkan 16 ton jagung,” sebut Melki.
Senada, salah seorang anggota kelompok tani yang lain menambahkan bahwa lahan tersebut kini telah menjadi berkat bagi petani mereka.
“Berkat motivasi dari Bapak Simon, kami akhirnya bisa panen jagung dalam jumlah yang lebih dari cukup,” ungkap petani tersebut.
Kini, anggota kelompok tani di Desa Kualin bisa memanen kurang lebih 20 hingga 21 ton, dan setahun bisa panen sampai tiga kali.
“Setahun kami panen sampai tiga kali,” sebutnya.
Di tempat yang sama, calon gubernur NTT, Simon Petrus Kamlasi mengatakan, apa yang ia lakukan ini hanya ingin menunjukan bahwa Provinsi NTT bisa maju dengan mengembangkan bidang pertanian.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.