KUPANG, DELIKNTT.COM – Beredar baliho yang di dalamnya memuat foto pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur NTT nomor urut 3, Simon Petrus Kamlasi-Adrianus Garu (SIAGA) dan mantan Gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiakodat.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, baliho tersebut terpasang di sepanjang Jalan Timor Raya dari Kota Kupang hingga Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS). Namun belum diketahui siapa oknum di balik pemasangan baliho tersebut.
Lebih parah lagi, dalam baliho tersebut ditulis di bagian atasnya ditulis “Lanjutkan Program Masuk Sekolah Jam 5 Pagi”, sebuah kebijakan kontroversi yang pernah ada saat masa kepemimpinan mantan Gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat.
Sementaranya di bagian bawa baliho tersebut bertuliskan “Demi NTT Maju” disertai foto mantan Gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat. Meski demikian, baliho tersebut diduga kuat merupakan mainan lawan politik, di saat tren Paket SIAGA semakin menguat di pekan terakhir menjelang pencoblosan.
“Ini baliho isinya sangat tendensius. Ini jelas mainan lawan,” tegas Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bapilu) DPW Partai NasDem NTT, Aleksander Take Ofong, Rabu (20/11/2024) pagi.
Sementara Ketua Tim Pemenangan Paket SIAGA Kristo Blasin justru menanggapinya santai. Menurutnya, saat ini arus dukungan untuk pasangan Simon Petrus Kamlasi-Adrianus Garu semakin tak terbendung. Dia juga mengakui bahwa mainan-mainan seperti itu sudah terbaca.
“Dari awal kami sudah berpikir bahwa lawan politik pasti akan memainkan hal-hal seperti ini. Namun Paket SIAGA tetap tenang dan tetap fokus mengambil hati rakyat dengan cara-cara yang cerdas dan elegan,” kata Kristo Blasin.
Pada kesempatan itu, Kristo Blasin mengingatkan kepada seluruh tim dan organ pemenangan Paket SIAGA untuk tetap berkonsentrasi bekerja keras demi kemenangan di tanggal 27 November 2024 mendatang. Selain itu, tetap bersiaga dengan hal-hal yang mengganggu Paket SIAGA.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.