Kupang, DelikNTT.Com – Masa tenang Pemilu 2024 akan berlangsung mulai 11-13 Februari 2024, hal itu tertuang pada Pasal 278 UU Nomor 7 Tahun 2017. “Masa Tenang sebagaimana dimaksud dalam pasal 278 berlangsung selama 3 (tiga) hari sebelum hari pemungutan suara,” bunyi Pasal 278 ayat (1).
Berdasarkan peraturan di atas, maka masa tenang pemilu akan dimulai besok, Minggu s.d Selasa.
Masa tenang pemilu adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye dalam bentuk apapun, termasuk alat peraga kampanye (APK) yang masih terpasang harus diturunkan. Hal ini diungkapkan oleh Muhammad Fathuda ketika dimintai keterangan oleh awak media.
“Iya betul, dalam masa tenang APK wajib di turunkan,”
Berdasarkan Pasal 32 ayat 2 Peraturan KPU nomor 23 tahun 2018 disebutkan, alat peraga kampanye (APK) meliputi: a. baliho, billboard, atau videotron; b. spanduk; dan/atau c. umbul-umbul.
Huda menyampaikan, jika dalam masa tenang kampanye, masyarakat masih melihat adanya APK yang terpasang dan berkeinginan untuk melapor, maka dapat menghubungi Bawaslu dan jajarannya sampai ke tingkat pengawas di bawahnya.
“Silakan dilaporkan ke bawaslu dan seluruh jajaran di tingkat kecamatan, kelurahan dan pengawas TPS,” ungkap Huda salah satu Komisioner Bawaslu Kota Kupang.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.