KUPANG, DELIKNTT.COM – Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menggelar Rapat Koordinasi Wilayah (Rakorwil) di Hotel Harper, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Jumat (19/12/2024) sore. Kegiatan ini dihadiri jajaran pengurus pusat hingga daerah, termasuk para kepala daerah dan legislator dari PSI se-NTT.
Rakorwil PSI tersebut dihadiri Wakil Ketua Umum DPP PSI dan Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjend) DPP PSI. Acara dibuka secara resmi oleh Wakil Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, Isyana Bagoes Oka, yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Umum DPP PSI.
Salah satu agenda utama Rakorwil ini adalah pelantikan pengurus Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) dan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PSI se-NTT, termasuk pengurus DPD PSI Kota Kupang.
Dalam kesempatan tersebut, Bambang Sutejo, yang merupakan Eks Bendahara Pimpinan Wilayah Pemuda Muhammadiyah NTT, dipercaya mengemban amanah sebagai Sekretaris DPD PSI Kota Kupang.
Kepada media ini, Bambang menyatakan kesiapannya untuk segera melakukan konsolidasi partai hingga ke tingkat paling bawah.
“Targetkan paling lambat Minggu depan sudah 100 persen kepengurusan DPRT (Dewan Pimpinan Ranting) terbentuk di seluruh kelurahan,” ujar Bambang Sutejo.
Ia menegaskan, sebagai salah satu partai koalisi di DPR, PSI Kota Kupang siap mendukung berbagai program pemerintah yang berpihak pada kepentingan rakyat.
“PSI Kota Kupang siap mendukung program-program pro rakyat dari Wali Kota Kupang dan Gubernur NTT,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua DPD PSI Kota Kupang, Filfom Loasana, menyampaikan bahwa fokus utama PSI ke depan adalah pemberdayaan kader agar loyalitas dan militansi semakin kuat, sehingga partai dapat terus hadir dan dekat dengan masyarakat.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp DelikNTT.COM
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.








