KUPANG, DELIKNTT.COM – Bakal Calon Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT), Emanuel Melkiades Laka Lena mengucapkan terima kasih kepada Prabowo Subianto karena mengusungkan dirinya maju di Pilgub NTT.
“Tentu kepercayaan ini akan kami laksanakan dengan baik untuk memastikan bahwa kami bisa bersama dengan partai Gerindra dan semua parpolmmitra koalisi yang akan nanti bergabung, tentunya dengan basis utamanya KIM (Koalisi Indonesia Maju) plus parpol lainnya ,” kata Melki dalam keterangannya, Selasa (23/7/2024) dikutip dari porosnttnews.
Ketua DPD Partai Golkar NTT itu mengatakan akan menjalankan tugas yang diberikan itu dengan baik dan akan memenagkan pemilihan Gubernur yang akan dilaksanakan pada November mendatang.
Selain itu, Anggota DPR RI dapil NTT 2 terpilih itu juga berkomitmen bahwa program Pemerintahan Presiden Jokowi dan Presiden terpilih Prabowo dapat berjalan dengan baik di NTT.
“Jadi kemenangan di Pilgub ini juga sekaligus memastikan bahwa semua program dari Pak Jokowi kita teruskan dan semua program yang sudah Pak Prabowo sampaikan sebagai komitmennya untuk dilaksanakan di pemerintahannya beliau juga bisa kita kerjakan,” ujar Melki.
Kepada DPP, DPD, dan DPC Gerindra se-NTT, Melki ucapkan terima kasih atas dukungan yang telah diberikan kepadanya.
“(Untuk) NTT beliau (Prabowo) memutuskan saudara Emanuel Melkiades Laka Lena,” kata Muzani di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (22/7/2024).
Bertempat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin (22/07/2024) melalui Sekjen Partai Gerindra, Ahmad Muzani , telah menyampaikan kepada sejumlah awak media beberapa nama calon Gubernur yang diusung oleh partai berlambangkan Burung Garuda, salah satunya adalah Emanuel Melkiades Laka Lena sebagai calon Gubernur NTT.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.