DELIKNTT.COM – Anggota DPRD Kota Kupang Ahmad Talib angkat bicara soal pernyataan Ketua Fraksi Gabungan Hanura, Perindo, dan PSI, Mokrianus I. Lay seperti yang diberitakan oleh suarantt.com.
Menurutnya, Fraksi gabungan Hanura PSI Perindo belum membicarakan terkait dengan pelantikan pengurus PMI.
Ia lantas mengatakan bahwa dirinya dan dua Anggota DPRD dari PSI lainnya kaget dengan pernyataan Ketua Fraksi.
“Statemen dari Ketua Fraksi membuat kami 3 Anggota DPRD dari PSI kaget karena hal tersebut tidak pernah kami bicarakan,” ucapnya.
Kendati demikian, Ahmad Talib menganggap bahwa pelantikan PMI Kota Kupang yang dilakukan pada hari ini, Selasa (29/4/25) oleh Wakil Walikota Kupang, Serena Francis telah melewati proses dan mekanisme yang sesuai dengan AD ART organisasi.
“Kami 3 Anggota DPRD PSI menganggap bahwa pelantikan dilakukan karena melalui mekanisme-mekanisme yang berlaku menurut anggaran dasar dan rumah tangga dalam organisasi tersebut,” jelasnya.
Ia pun menegaskan kembali bahwa proses pelantikan PMI Kota Kupang yang telah dilakukan keluar dari AD ART.
“Tidak mungkin dalam pelantikan tersebut keluar dari anggaran dasar rumah tangga, karena mulai dari penjaringan hingga pemilihan dan sampai pelantikan dilakukan secara terbuka dan transparan oleh tim tersebut,” ungkapnya.
Ia menyarankan, jika pelantikan tersebut tidak sesuai dengan AD ART organisasi, maka silakan di bawah ke pengadilan.
“Jika pelantikan tadi tidak sesuai dengan AD ART organisasi, silahkan saja di bawah ke rana pengadilan biar diuji bukti kepengurusan yang sah,” pungkasnya.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp DelikNTT.COM
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:


CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.