KUPANG, DELIKNTT.COM – Wakil Wali Kota Kupang, Serena Cosgrova Francis, memimpin pertemuan bersama Kepala SD/MI dan SMP/MTs se-Kota Kupang dalam rangka evaluasi sekaligus penyaluran Beasiswa Program Indonesia Pintar (PIP). Kegiatan ini merupakan hasil kolaborasi Pemerintah Kota Kupang melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan bersama Yayasan Timor Belajar. Pertemuan berlangsung pada Senin (24/11) di Dapur Nekamese.
Hadir pula dalam kegiatan tersebut Plt. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kupang, Ernest S. Ludji, S.STP., M.Si., beserta jajaran.
Pada tahun ini, sebanyak 1.289 siswa menerima beasiswa PIP, terdiri atas 1.068 siswa SD dari 38 sekolah dan 253 siswa SMP dari 9 sekolah. Bantuan ini diberikan sebagai dukungan pemenuhan kebutuhan pendidikan serta upaya menekan angka putus sekolah di Kota Kupang.
Dalam arahannya, Serena menegaskan bahwa beasiswa PIP merupakan buah aspirasi yang diperjuangkan sejak beberapa tahun terakhir dan menjadi bukti komitmen Pemerintah Kota Kupang dalam mengawal sektor pendidikan.
“Meski kita menghadapi pemotongan anggaran sebesar Rp204 miliar, pendidikan harus tetap berjalan. Karena itu, kolaborasi seperti ini penting agar anak-anak tetap mendapatkan hak pendidikannya,” tegasnya.
Serena juga meminta para kepala sekolah memastikan proses penyaluran beasiswa berlangsung cepat dan tanpa hambatan. Ia menekankan agar tidak ada penahanan informasi kepada orang tua penerima.
“Setelah SK diterima, segera informasikan kepada orang tua. Bantuan ini adalah hak anak dan harus diterima utuh tanpa pemotongan dengan alasan apa pun,” ujarnya.
Ia mengingatkan sekolah untuk aktif membantu orang tua yang masih kesulitan mengurus layanan perbankan, termasuk aktivasi rekening dan pencairan dana.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp DelikNTT.COM
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.








