KUPANG, DELIKNTT.COM – Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) menjadi tuan rumah acara bedah buku “Gerakan Islam Berkemajuan” karya Prof. Dr. Haedar Nashir, M.Si, yang berlangsung khidmat pada Jumat malam (20/12) di Auditorium UMSU, Jalan Mukhtar Basri No.3, Medan.
Acara yang menampilkan tokoh-tokoh penting Muhammadiyah, termasuk Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Indonesia, Dr. Fajar Riza Ul Haq, MA, serta Bendahara Umum PP Muhammadiyah, Prof. H. Hilman Latief, MA, Ph.D, menjadi kelanjutan peluncuran buku pada Tanwir Muhammadiyah di Kupang.
Buku setebal 700 halaman ini, menurut Prof.Haedar, merupakan rangkuman dari 24 tahun refleksi, termasuk 34 buku, 500 tulisan, serta 288 artikel yang dipublikasikan di Republika.
“Ini bukan sekedar bedah buku, melainkan pemanasan menjelang Muktamar 2027 di Sumatera Utara, dengan UMSU sebagai tuan rumah,” ujarnya.
Dalam buku ini, Prof. Haedar menyoroti agenda penting yang harus dijalankan Muhammadiyah untuk memperkuat pandangan Islam Berkemajuan. Bab enam dalam buku ini, jelasnya, membahas langkah konkret agar visi ini menjadi referensi internal maupun eksternal.
“Dalam sosiologi, Muhammadiyah adalah bukti nyata Islam Berkemajuan.Gerakan ini menjadi contoh bagaimana nilai-nilai Islam diadaptasi untuk modernitas dan globalitas,” tambahnya.
Selain itu, Prof. Haedar mengungkapkan bahwa dirinya tengah menyelesaikan manuskrip baru yang berakhir sebelum Muktamar 2027 sebagai hadiah untuk Muhammadiyah.
Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Dr.Fajar Riza Ul Haq, MA, memuji buku ini sebagai hasil refleksi panjang dan penting untuk memahami evolusi pemikiran Muhammadiyah. Ia berharap buku ini dapat menjadi bacaan wajib bagi aktivis, pelajar, dan guru Al-Islam dan Kemuhammadiyahan.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.