Kupang, DelikNTT.Com – Tim dari Bali Diklat Keagamaan Denpasar Bali melakukan observasi terhadap pelaksanaan pembelajaran berdiferensiasi di beberapa Madrasah tingakat MI, MTs, dan MA di wilayah Kota Kupang. Observasi ini merupakan bagian dari upaya untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Madrasah itu sendiri. Selain itu, kegiatan ini juga merupakan kelanjutan dari pelatihan Implementasi Kurikulum Merdeka Berbasis Komunitas Angkatan IV di Kantor Kementerian Agama Kota Kupang yang telah dilakukan pada beberapa bulan yang lalu.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut, selain dari Tim Balai Diklat Keagamaan Denpasar Bali (Ibu Sifa dan Ibu Sri), juga hadir Kasi Pendidikan Islam Kementerian Kota Kupang ibu Hj. Nuraini Hs Wahid, S.Pd, MM, Pengawas Madrasah, Dra. Jumini,S.Pd M.Si, dan Drs. Din Hamza, M.Ag. Kegiatan observasi terhadap pelaksanaan pembelajaran berdiferensiasi di seluruh Madrasah dilaksanakan sejak 13 s.d 15 September 2023.
Salah satu pendekatan yang tengah digalakkan dalam kurikulum merdeka adalah pembelajaran berdiferensiasi. Pembelajaran berdiferensiasi adalah teknik instruksional atau pembelajaran di mana guru menggunakan berbagai metode pengajaran untuk memenuhi kebutuhan individual setiap siswa sesuai dengan kebutuhan mereka. Pembelajaran berdiferensiasi juga bertujuan untuk mengakomodasi kebutuhan belajar beragam siswa dengan cara yang lebih individual.
Selama kunjungan mereka, tim Balai Diklat Keagamaan Denpasar Bali tersebut melakukan observasi terhadap berbagai aspek pembelajaran, termasuk penggunaan metode pembelajaran yang berbeda-beda, penilaian yang sesuai dengan tingkat kemampuan siswa, dan pemanfaatan teknologi dalam proses pembelajaran. Mereka juga berinteraksi dengan guru-guru dan siswa-siswa untuk mendapatkan pemahaman yang lebih baik tentang pengalaman belajar mereka. Selain itu juga, tim Balai Diklat Keagamaan Denpasar Bali juga melakukan pengecekan terhadap dokumen Kurikulum Operasional Madrasah (KOM), Capaian Pembelajaran (CP), Tujuan Pembelajaran (TP), Alur Tujuan Pembelajaran (ATP), dan Modul.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.