Temba Lajar, DELIKNTT. COM- Sekolah menengah atas negeri 2 Sambi Rampas (SMA N 2 Sambi Rampas) sukses adakan kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) sebanyak 62 siswa dengan tema “Sekolah Rumah Kedua Sekolah Ramah Anak dan Tolak Kekerasan” pada Rabu, 17 Juli 2024.
Melalui kegiatan itu, tujuannya agar siswa mengenal lebih dalam tentang kehidupan lingkungan sekolah yang baru, membangun hubungan sosial yang baik sesama siswa maupun staf sekolah.
Terkait penerimaan pendaftaran siswa baru, pihak SMA N 2 Sambi Rampas selalu berupaya meningkatkan kegiatan ekstra yang bisa ditampilkan baik di tingkat kecamatan atau kabupaten, dari hal itulah yang dimediakan sebagai nilai jual sekolah dalam menarik perhatian positif bagi publik agar lebih banyak peminat dari siswa baru mendaftarkan dirinya di sekolah tersebut.
“Kami berupaya meningkatkan kegiatan ekstra, baik dalam lembaga maupun di luar yang ditampilkan pada tingkat kecamatan atau kabupaten, kami tetap ambil bagian maka itu yang dimediakan,” pungkas Lukman selaku kepala sekolah SMA N 2 Sambi Rampas.
Lalu ada proses promosi yang kami lakukan, yakni berfokus pada akreditasi dengan akreditasi A, tentu itu juga sebagai nilai jual dari sekolah, sedangkan untuk lembaga tidak usah diragukan lagi, sebab lembaga mempunyai tenaga pendidik yang berkompeten dalam mendidik siswanya ke arah yang lebih baik.
“Kami di posisi akreditasi peringkat A, itulah poin utama yang menjadi nilai jual bagi sekolah, karena kalau sekedar hitungan cerita itu kurang menarik, tapi kalau hitungan kualitas lebih diatas kertas seperti hitungan akreditasi A dan lembaga ini tidak diragukan lagi, karena memiliki tenaga pendidik yang cukup handal serta menghantarkan siswa ke pintu gerbang kemerdekaan” lanjut Lukman.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp DelikNTT.COM
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:


CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.