DelikNTT.Com – Saat Konggres Aisyiyah dan Muhammadiyah digelar pada tahun 1926 di Surabaya , peran perempuan itu terlihat nyata. Ia termasuk perempuan pertama yang tampil menyolok di muka publik organisasi. Memimpin kongres yang tengah berlangsung. Tampak menatap tegak di majelis sidang organisasi yang dipandunya. Di sampingnya duduk para pria wakil pemerintah, perwakilan organisasi-organisasi yang kebetulan belum mempunyai bagian keperempuanan.
Ketika itu, keterlibatan perempuan dalam organisasi masih suatu hal yang tidak ‘lumrah’. Sampai-sampai, koran Pewarta Surabaya dan Sin Tit Po menulis besar-besaran di headline mengenai tampilnya perempuan memimpin kongres. Begitulah, sejarah akar perjuangan perempuan di negeri ini memang sebenarnya tidak hanya bertumpu pada sosok Kartini. Lalu siapa perempuan itu?
Perempuan pendobrak ‘tabu’ itu adalah istri KH Ahmad Dahlan, Siti Walidah. Puteri Kyai Haji Muhammad Fadli, penghulu Keraton Nyayogyokarto Hadiningrat, yang lahir pada tahun 1872. Sebagai anak seorang ulama, masa kecilnya dihabiskan untuk menuntut ilmu agama. Hampir tiap hari, sebagaimana umumnya penduduk Kauman , Siti Walidah belajar al-Quran dan kitab-kitab agama berbahasa Arab Jawa (pegon).
Dahaga ilmu agama seolah terpuaskan setelah ia menikah dengan KH Ahmad Dahlan. Ia mengikuti segala hal yang diajarkan oleh suaminya. Bahkan, ia kemudian mengikuti jejak KH A Dahlan menggerakkan Muhammadiyah.
Meski Siti Walidah memperoleh pendidikan dari lingkungan keluarga, namun ia mempunyai pandangan yang luas. Hal itu diperoleh karena pergaulannya dengan para tokoh Muhammadiyah maupun pemimpin bangsa lainnya: Jenderal Sudirman, Bung Karno, KH Mas Mansyur, dan lainnya.
Keterlibatannya dengan Muhammadiyah dimulai saat ia turut merintis kelompok pengajian wanita Sopo Tresno, yang artinya ‘siapa cinta’ tahun 1914. Kegiatan Sopo Tresno hanyalah pengkajian agama yang disampaikan secara bergantian oleh Nyai Dahlan dan suaminya. Barulah pada 22 April 1917, ia dirubah menjadi organisasi dengan nama usulan KH Fachruddin: Aisyiyah.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.