Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Siti Hamalna, Penyuluh Agama Islam Kota Kupang Paparkan Hak-Hak Perempuan Dalam Perspektif Islam

Reporter : Jailani Editor: Redaksi
1qib17sc12r3o70

KUPANG, DELIKNTT.COM – Penyuluh Agama Islam Kota Kupang, Siti Hamalna, menyatakan bahwa Islam telah menetapkan berbagai hak istimewa bagi perempuan, baik dalam kehidupan pribadi maupun sosial. Hal ini disampaikannya dalam program “Dialog Mutiara Pagi” di Pro1 RRI Kupang, Jumat (20/12/2024). Ia menegaskan, pengaturan hak-hak ini merupakan bentuk penghormatan terhadap perempuan yang tercantum dalam Al-Quran dan Hadist.

Hamalna menjelaskan bahwa Islam memandang perempuan dengan kedudukan yang mulia. Dalam Surat Ar-Rum Ayat 21, disebutkan bahwa Allah menciptakan pasangan suami istri untuk menghadirkan kebahagiaan dan kasih sayang. Menurutnya, ayat ini menjadi salah satu bukti bahwa perempuan memiliki hak mendapatkan cinta dan kasih sayang dalam rumah tangga.

Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin Punya Website?  Klik Disini!!!

Ia menambahkan, perempuan memiliki peran krusial dalam menjaga keharmonisan rumah tangga. Hak perempuan untuk dihormati, didukung, dan dilindungi oleh suami menjadi landasan penting dalam kehidupan keluarga Islami.

Surat An-Nisa Ayat 7 menegaskan bahwa perempuan juga memiliki hak atas harta warisan. Selain itu, mereka berhak mengelola harta tersebut sesuai dengan kehendaknya. Islam juga memperbolehkan perempuan bekerja, baik di dalam maupun di luar rumah, dengan catatan memperoleh izin dari suami.

“Ini menunjukkan penghormatan Islam terhadap kebebasan perempuan dalam mengambil peran di ranah sosial maupun ekonomi,” ujar Hamalna.

Hamalna juga menyoroti pentingnya pendidikan bagi perempuan. Dalam Islam, menurutnya menuntut ilmu merupakan kewajiban bagi setiap Muslim, tanpa memandang jenis kelamin. Ia mengutip hadist yang menyatakan, “Menuntut ilmu adalah kewajiban bagi Muslim laki-laki dan perempuan.”

Baca Juga :  Prof. Khozin: Ismuba Basis Pendidikan di Sekolah Muhammadiyah
  • Bagikan