Kupang, DelikNTT.Com – Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Muhammadiyah Kupang, melalui rapat Dewan Guru dan Pegawai pada hari Senin tanggal 6 Mei 2024 secara resmi menetapkan kelulusan siswa kelas XII tahun pelajaran 2023/2024.
Penetapan kelulusan ini, menurut Usman Sakan, S.Ag, M.Pd, selaku Kepala SMK Muhammadiyah, mengacu pada Surat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor : 422/1434/PK 2.1/2024, tanggal 4 April 2024 Tentang Tanggal Penetepan Kelulusan, Pengumuman Kelulusan dan Tanggal Penulisan Ijazah.
“Penetapan kelulusan ini sudah mengacu pada surat yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTT pada 4 April yang lalu,”ucapnya.
Sementara itu, siswa kelas XII SMK Muhammadiyah Kupang yang mengikuti Ujian Sekolah tahun pelajaran 2023/2024 sebanyak 29 orang dan semuanya dinyatakan lulus 100%.
“Alhamdulillah, semuanya dinyatakan lulus berdasarkan hasil rapat yang dilakukan tadi,”ungkapnya.
Adapun kriteria penetapan kelulusan siswa kelas XII mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Tekhnologi Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2022 Tentang Standar Kompetensi Lulusan pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar dan Jenjang Pendidikan Menengah serta Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Tekhnologi Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2022 Tentang Standar Penilaian Pendidikan pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar dan Jenjang Pendidikan Menengah, maka SMK Muhammadiyah Kupang menetapkan kriteria kelulusan sebagai berikut :
1. Menyelesaikan seluruh program pembelajaran dan memiliki nilai pengetahuan, keterampilan dan sikap seluruh mata pelajaran dari semester 1 kelas X sampai dengan semester 6 kelas XII;
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.