KUPANG, DELIKNTT.COM – SMA Muhammadiyah 2 Surabaya (Smamda) sukses mencatatkan sejarah baru dengan meraih predikat Unggul Utama dari Majelis Pendidikan Dasar Menengah dan Pendidikan Nonformal Pimpinan Pusat Muhammadiyah. Penghargaan prestisius ini semakin meneguhkan Smamda sebagai salah satu sekolah unggulan Muhammadiyah di Indonesia.
Kabar gembiria ini disampaikan langsung oleh Kepala Smamda, Astajab S.Pd., MM, pada Kamis (19/12/2024), melalui grup pimpinan Smamda. Dalam pesan tersebut, ia juga melampirkan piagam penghargaan dalam format PDF. Sambutan hangat dan rasa syukur pun meliputi tanggapan anggota grup, yang mengucapkan “Alhamdulillah.”
“Alhamdulillah, Smamda mendapatkan predikat Unggul Utama,” ujar Astajab dengan penuh rasa syukur, Sabtu (21/12/2024). dikutip dari pwmu.co.
Ia menambahkan,”Ini adalah kado terindah menjelang milad ke-50 Smamda, dan tentunya menjadi karunia Allah Swt.”
Prestasi ini tidak diraih begitu saja.Menurut Astajab, keberhasilan Smamda merupakan hasil sinergi yang luar biasa antara seluruh elemen sekolah, mulai dari guru, karyawan, siswa, hingga orang tua, pemangku kepentingan, dan pimpinan Muhammadiyah di berbagaitingkatan.
Astajab menegaskan bahwa pencapaian ini merupakan tanggung jawab untuk terus berkembang dan berinovasi. “Kami harus terus belajar, berinovasi, dan tidak berpuas diri agar Smamda semakin unggul di masa mendatang,” ungkapnya.
Smamda sebelumnya juga dikenal dengan berbagai pencapaian luar biasa. Salah satunya adalah predikat Outstanding School dalam Muhammadiyah Education Award serta menjadi juara umum ME Awards 2024. Tak hanya itu, Astajab sendiri mendapat penghargaan sebagai kepala sekolah berprestasi dalam rapat koordinasi Majelis Dikdasmen PP Muhammadiyah 2024.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.