KUPANG, DELIKNTT.COM – Universitas Muhammadiyah Sidoarjo (Umsida) kembali menegaskan komitmennya terhadap pengembangan pendidikan berbasis nilai Al-Islam, Kemuhammadiyahan, dan Bahasa Arab (Ismuba). Hal ini disampaikan oleh Ketua Majelis Pendidikan Dasar Menengah dan Pendidikan Non Formal (Dikdasmen dan PNF) Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Jawa Timur, Prof.Dr.Khozin M.Si, dalam acara Training of Trainers (TOT) yang berlangsung di Aula Fakultas Kedokteran, GKB 2 Lantai 7 Umsida, Kamis (12/12/2024).
Acara ini menghadirkan 70 peserta yang terdiri dari anggota Majelis Dikdasmen dan PNF, penulis buku, serta Kelompok Kerja (Pokja) Ismuba PWM Jawa Timur. Dengan pemateri utama Prof. Abdul Haris, MA, Guru Besar Fakultas Agama Islam Universitas Muhammadiyah Malang, serta Dr.Nurdiansyah M.Pd dari Umsida, kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat basis pendidikan Muhammadiyah yang berlandaskan Ismuba.
Dalam sambutannya, Prof. Dr. Khozin M. Si menegaskan pentingnya adaptasi dan inovasi terhadap buku-buku Ismuba yang telah ada. Ia berharap para penulis dapat melakukan evaluasi mendalam untuk menyusun buku yang lebih relevan dengan perkembangan zaman serta kebutuhan kurikulum terbaru.
“Melakukan adaptasi, bahkan inovasi, terhadap buku-buku yang sudah ada untuk disesuaikan dengan tuntutan pembelajaran baru adalah suatu keharusan. Terlebih, Ismuba merupakan basis pendidikan di sekolah dan madrasah Muhammadiyah,” ujar Prof Khozin, yang berasal dari Karangwungu, Laren, Lamongan.
Beliau juga menekankan bahwa nilai-nilai Ismuba harus dapat menginspirasi dan menjadi paradigma dalam seluruh aktivitas warga sekolah atau madrasah Muhammadiyah.
Sebagai bagian dari kegiatan TOT ini, para peserta menyusun Rencana Tindak Lanjut (RTL) untuk implementasi kurikulum baru Ismuba. Berikut adalah agenda yang dirumuskan:
-Al-Islam: Penyusunan bab pertama sesuai dengan jenjang kelas masing-masing. Hasil kerja akan dipresentasikan pada 26 Desember 2024.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.