KUPANG, DELIKNTT-COM – Universitas Muhammadiyah Makassar (Unismuh Makassar) kembali menorehkan prestasi gemilang di tingkat nasional. Program Studi S1 Pendidikan Fisika dari universitas ini sukses meraih penghargaan prestisius Anugerah Diktisaintek 2024 yang dianugerahkan oleh Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi.
Acara penganugerahan berlangsung pada Jumat, 13 Desember 2024, bertempat di Graha Diktisaintek, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta.
Program Studi Pendidikan Fisika Unismuh Makassar memenangkan penghargaan dalam kategori “Program Studi Penyelenggara Pembelajaran Daring Kolaboratif Terbaik” berkat berbagai inovasi pembelajaran daring yang diimplementasikan sepanjang tahun 2023. Selain itu, program studi ini juga mendapatkan pengakuan dalam subkategori “Inovasi Pembelajaran Digital”, yang menunjukkan keberhasilannya dalam mengintegrasikan teknologi digital untuk meningkatkan pengalaman belajar mahasiswa.
Keberhasilan ini mencerminkan komitmen Unismuh Makassar untuk terus mendorong kualitas pendidikan tinggi di era digital. Program Studi Pendidikan Fisika secara konsisten menghadirkan metode pembelajaran inovatif yang relevan dengan kebutuhan zaman, memastikan mahasiswanya siap bersaing secara global.
Rektor Unismuh Makassar, Dr. Abd. Rakhim Nanda , mengungkapkan rasa bangganya atas capaian ini. Dalam pernyataannya, beliau menyebutkan bahwa penghargaan ini adalah hasil kerja keras semua pihak di universitas.
“Penghargaan ini adalah bukti nyata kerja keras seluruh tim, dosen, dan mahasiswa yang terus berinovasi untuk menciptakan pembelajaran berkualitas tinggi. Semoga ini menjadi inspirasi bagi program studi lainnya di Unismuh Makassar,” ujarnya.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp DelikNTT.COM
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:


CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.