DELIKNTT.COM – Untuk pertama kalinya, Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) Kupang melaksanakan Asesmen Madrasah Tahun Ajaran 2024-2025 berbasis perangkat Android. Langkah ini menjadi inovasi penting dalam sistem evaluasi pendidikan madrasah, khususnya di daerah-daerah terpencil seperti Pulau Kera.
Kepala Madrasah MIN Kupang, Habibi, S.Pd.I, didampingi sejumlah guru, melakukan perjalanan dari Sulamu menuju Pulau Kera guna memastikan pelaksanaan asesmen berjalan lancar dan sesuai rencana.
“Kami berharap pelaksanaan asesmen berbasis perangkat Android ini dapat berjalan dengan lancar dan memberikan hasil yang maksimal bagi siswa-siswi kami,” ujarnya saat meninjau pelaksanaan di lokasi.
Ketua Panitia, Enny Listiyani, S.Pd, mengungkapkan kekhawatirannya terkait kondisi jaringan di Pulau Kera yang tidak stabil. Namun, ia memastikan bahwa pihak sekolah telah melakukan berbagai persiapan teknis agar asesmen tetap bisa dilaksanakan tanpa hambatan berarti.
“Kami telah melakukan persiapan yang matang untuk mengatasi masalah ini dan memastikan asesmen berjalan lancar,” katanya.
Kunjungan ke Pulau Kera ini juga bertujuan untuk menjamin kenyamanan siswa dalam mengikuti asesmen, terutama di tengah situasi sensitif terkait isu relokasi warga Pulau Kera. Kepala Madrasah menegaskan pentingnya menjaga ketenangan batin siswa agar mereka bisa fokus dalam menyelesaikan asesmen.
“Kami ingin memastikan bahwa siswa-siswi kami dapat fokus dan tenang dalam mengikuti asesmen, tanpa terganggu oleh isu-isu yang sedang berkembang,” tambahnya.
Langkah progresif ini bukan hanya mencerminkan adaptasi terhadap teknologi, tetapi juga menunjukkan komitmen madrasah dalam meningkatkan kualitas pendidikan. Melalui asesmen berbasis Android, pihak madrasah berharap proses penilaian menjadi lebih efisien dan akurat, sekaligus memberi kesempatan yang setara bagi seluruh siswa, termasuk yang berada di wilayah terluar.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp DelikNTT.COM
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:


CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.