DelikNTT.com – Stunting adalah satu kondisi dimana pertumbumbuhan fisik dan perkembangan anak terhambat akibat kekurangan gizi, terutama dalam masa periode 1.000 hari pertama kehidupan. Kondisi ini biasanya ditandai dengan tinggi badan anak yang lebih pendek dari standar yang seharusnya sesuai dengan usianya.
Stunting juga dapat berdampak pada perkembangan kognitif, kesehatan, dan produktivitas anak di masa dewasa. World Health Organization (WHO): WHO menggambarkan stunting sebagai “rendahnya tinggi badan untuk usia” dan mengaitkannya dengan kurangnya nutrisi, terutama protein dan energi, selama periode pertumbuhan yang kritis pada usia dini. Pusat Studi Gizi (PSG) Universitas Indonesia: PSG menggarisbawahi pentingnya nutrisi selama 1.000 hari pertama kehidupan dan dampaknya terhadap pertumbuhan dan perkembangan anak. Mereka juga menyoroti pentingnya pendekatan multisektor dalam mengatasi stunting.
Berdasarkan data dari Studi Survei Gizi Indonesia (SSGI), prevalensi angka stunting Provinsi Nusa Tenggara Timur, pada tahun 2021 sebesar 37,8%. Angka tersebut menjadikan Provinsi Nusa Tenggara Timur sebagai penyumbang tertinggi anak stunting di Indonesia.
Stunting memberikan dampak yang sangat buruk terhadap pertumbuhan dan perkembangan, dan juga mengancam masa depan generasi bangsa Indonesia. Salah satu dampaknya bagi generasi masa depan Indonesia yaitu memperlambat perkembangan otak, dengan dampak jangka panjang berupa keterbelakangan mental, rendahnya kemampuan belajar, dan risiko serangan penyakit kronis seperti diabetes, hipertensi, hingga obesitas. Oleh seba itu, stunting harus menjadi musuh bersama yang harus dilawan oleh seluruh masyarakat, khususnya di Nusa Tengara Timur.
Salah solusi untuk menurunkan angka stunting di Nusa Tengara Timur adalah memenuhi kebutuhan gizi sejak hamil, Beri Air Susu Ibu (ASI) Eksklusif sampai bayi berusia 6 bulan, Dampingi ASI Eksklusif dengan Makanan Pendamping Air Susu Ibu (MPASI) sehat, terus memantau tumbuh kembang anak, dan selalu menjaga kebersihan lingkungan.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.