DelikNTT.Com – Tulisan ini adalah bagian ketiga dari tulisan sebelumnya. Pada tulisan sebelumnya, telah diuraikan agenda-agenda penting dalam musyawarah yang salah satunya yaitu masa depan pendidikan dalam musyawarah Muhammadiyah. Pada bagian ini, akan diuraikan beberapa hal penting, diantaranya keterlibatan stakeholder, menggagas masa depan Pendidikan, kolaborasi dan jaringan, dan mengukur keberhasilan.
Keterlibatan Stakeholder
Muayawarah kali ini, dihadiri oleh seluruh Pimpinan Cabang Muhammadiyah ke Kota Kupang yang meliputi Cabang yang berada di wilayah administrasi Kabupaten Kupang. Hal ini dikarenakan, Pimpinan Cabang Muhammadiyah yang berada di wilayah administrasi Kabupaten Kupang belum memiliki Pimpinan Daerah Muhammadiyah. Namun, salah satu poin rekomendasi dalam musyawarah Muhammadiyah ke VIII Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kota Kupang yaitu membentuk Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kabupaten Kupang dan Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kabupaten Rote Ndao. Itu artinya bahwa, Pimpinan Daerah Muhammadiyah di Nusa Tenggara Timur bertambah dan ini merupakan langkah yang sangat luar biasa dalam menebarkan dakwah Islam Rahmatan Lil Alamin sebagaimana yang dicita-citakan oleh Muhammadiyah.
Peserta Musyawarah yang diwakili oleh cabang-cabang Muhammadiyah memiliki berbagai profesi, mulai dari guru, aktivis, orang tau murid, pegiat media, dan beberapa dosen, akan tetapi yang mendominasi yaitu dari kalangan guru, baik itu yang berkhitmad di sekolah Muhammadiyah maupun di luar sekolah Muhammadiyah. Guru adalah salah satu profesi yang sangat luar biasa, dari tangannya dapat mencetak generasi yang tidak hanya memiliki ilmu pengetahuan semata, namun juga memiliki akhlak yang baik.
Keterlibatan tersebut, sesungguhnya adalah bagian dari ikhtiar untuk memperbaiki Muhammadiyah pada umumnya dan khususnya bagi pendidikan Muhammadiyah, mulai dari tingkatan sekolah dasar sampai tinggkatan menengah.
Menggagas Masa Depan Pendidikan
Salah satu agenda dalam msetiap musyawarah Muhammadiyah yaitu rapat komisi. Salah satu komisi yang dibahas atau dilakukan kajian yaitu komisi rekomendasi. Dalam Komisi rekomendasi ada dua hal yang dibahas yaitu rekomendasi internal dan eksternal. Rekomendasi internal untuk Muhammadiyah sedangkan eksternal untuk pemerintah.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.