KUPANG, DELIKNTT.COM – Tim Studi Independen dari Program Studi Farmasi Fakultas Kedokteran Universitas Mataram sukses melaksanakan kegiatan pengabdian masyarakat di Dusun Gerupuk, Desa Sengkol, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah pada Kamis (19/12). Program ini bertujuan untuk mengedukasi masyarakat tentang cara mengolah rumput laut menjadi produk bernilai tambah, seperti kosmetik alami dan pangan fungsional.
“Kami ingin memberikan pengetahuan kepada masyarakat mengenai diversifikasi rumput laut sehingga bisa diolah menjadi hand cream dan brownies bergizi tinggi,” ujar Adi Tri Wibowo, ketua tim, saat diwawancarai.
Tim pengabdian masyarakat ini terdiri dari mahasiswa lintas disiplin ilmu, yakni Buchary Rahman Ash Shiddiqi, Baiq Putri Maharani Bine Inggit, Mila Mayanti Kabir, Nur Tahany Yustitia, Dwi Agustina, dan Salwa Suhendri.Mereka bekerja di bawah bimbingan Apt. Anggit Listyacahyani Sunarwhidi dan Dr. Nunik Cokrowati.
Kepala Dusun Gerupuk, Rinasun, memberikan apresiasi atas kegiatan ini. Menurutnya, Dusun Gerupuk yang dikenal sebagai penghasil rumput laut memiliki potensi besar yang belum dimanfaatkan secara maksimal. “Kami sangat berterima kasih kepada mahasiswa Universitas Mataram yang membantu warga mengolah rumput laut menjadi produk bernilai ekonomis tinggi,” ujar Rinasun.
Dalam sesi pelatihan, tim memperkenalkan krim tangan berbahan dasar rumput laut yang telah mereka kembangkan sebelumnya. Produk tersebut diperlihatkan kepada warga sebagai contoh inovasi yang dapat dihasilkan dari potensi lokal.
Selain itu, warga juga mendapatkan pelatihan langsung tentang cara membuat brownies berbahan dasar rumput laut, yang kaya nutrisi dan memiliki nilai jual tinggi. “Kami ingin warga Desa Gerupuk menyadari bahwa rumput laut bisa menjadi sumber pendapatan baru jika diolah dengan cara yang tepat,” kata Adi Tri Wibowo.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.