SURABAYA, DELIKNTT.COM – Mahasiswa Program Studi Studi Agama-Agama (SAA) Fakultas Agama Islam (FAI) Universitas Muhammadiyah Surabaya Semester 3 mengikuti perkuliahan Pengantar Filsafat pada Kamis, 13 November 2025, di kampus FAI UM Surabaya. Suasana perkuliahan berlangsung hangat, antusias, dan dipenuhi diskusi kritis.
Sinta Aulia, salah satu mahasiswa, menjelaskan bahwa mempelajari Pengantar Filsafat menjadi pengalaman yang menyenangkan.
“Belajarnya seru dan membuka wawasan baru,” ujarnya.
Mahasiswa lainnya, Kiki Ramadhan, juga merasakan hal serupa. Ia menyebut materi filsafat memberikan perspektif baru dalam berpikir.
“Filsafat membuat kita melihat persoalan dari sudut pandang yang berbeda. Sangat mencerahkan,” katanya.
Sementara itu, Moh. Fadhil menyampaikan kesukaannya terhadap mata kuliah tersebut. Menurutnya, filsafat memberikan dasar berpikir yang logis dan kritis.
“Saya sangat suka belajar filsafat karena kita diajari cara berpikir yang benar, sistematis, dan kritis,” tuturnya.
Perkuliahan ini diampu oleh Dr. Sholikh al Huda M. Fil.I, yang turut menyampaikan apresiasinya terhadap antusiasme mahasiswa SAA.
“Saya sangat bangga dan merasa asyik mengajar mahasiswa yang hebat, semangat, dan kritis. Ini merupakan modal awal penting bagi mereka untuk memiliki kemandirian berpikir dalam menyikapi persoalan hidup di masa depan,” ujarnya.
Pengantar Filsafat menjadi salah satu mata kuliah dasar yang penting di Prodi SAA. Melalui mata kuliah ini, mahasiswa dibekali kemampuan berpikir analitis, reflektif, dan kritis. Perkuliahan tersebut sekaligus menegaskan komitmen FAI UM Surabaya dalam membangun budaya akademik yang progresif, dialogis, dan berorientasi pada pengembangan cara berpikir ilmiah.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp DelikNTT.COM
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.








