DelikNTT.Com – Pada hari Rabu, 28 Februari 2024, mahasiswa Program StudiKomunikasi Penyiaran IslamFakultas DakwahUIN Salatiga mengadakan Kunjungan Kuliah Kerja Lapangan (KKL) yang bertempat di Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Bapak Dr. Achmad Maimun, M.Ag. Wakil Dekan Bidang Akademik menyampaikan bahwa dalam kegiatan KKL ini merupakan bagian dari upaya kampus dalam mendorong mahasiswa untuk memperluas wawasan dan memperdalam pemahaman dalam bidang penyiaran secara lebih luas.
Dalam kunjungan ini, mahasiswa diberikan kesempatan untuk mengenal lebih dekat fungsi dan peran KPI dalam mengawasi serta mengatur penyiaran di Indonesia. Mereka diajak untuk mengikuti sesi diskusi dan bertanya langsung kepada perwakilan KPI yaitu Bapak Irvan Priyanto-Tenaga Ahli Penjatuhan Sanksi mengenai berbagai aspek penyiaran, regulasi yang berlaku, serta tantangan dan peluang di bidang ini.
Irvan Priyanto juga menyampaikan sambutan terbaik untuk kunjungan KKL ini serta siap memberikan kesempatan kepada mahasiswa UIN Salatiga untuk kegiatan Magang (PPL) di KPI pada masa yang akan datang.
Selanjutnya Irvan Priyanto juga menyampaikan materi pada pertemuan kali ini diantaranya tentang Digitalisasi dalam penyiaran yang diatur oleh Menkominfo, pemerintah dan KPI sendiri. Tujuanya adalah untuk kualitas siaran yg lebih baik, channel yang lebih banyak, akses internet dengan mudah dan lebih cepat yang tercantum dalam UU No 32 Tahun 2002 .
Mahasiswa juga diberikan kesempatan untuk berinteraksi secara langsung dengan praktisi dan ahli di bidang penyiaran. Mereka mendapatkan penjelasan mendalam tentang bagaimana penyiaran dapat menjadi media yang efektif dan memberikan dampak positif dalam masyarakat.
Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan mahasiswa dapat mengaplikasikan ilmu yang didapatkan di kampus dalam situasi yang nyata serta memperoleh pengalaman berharga yang dapat menjadi bekal bagi mereka di masa yang akan datang.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.