Oleh: Jailani Tong, M.Pd. / Dosen STAI Kupang
DelikNTT.Com – Kasus kekerasan di lembaga pendidikan di Indonesia semakin hari menunjukkan peningkatan yang sangat signifikan. Kasus kekerasan tidak hanya terjadi di tingkatan Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat, Sekolah Menengah Pertama (SMP) atau sederajat, akan tetapi juga terjadi di Sekolah Dasar (SD) atau sederajat. Salah satu kasus kekerasan yang sering terjadi di lembaga pendidikan yaitu kekerasan bullying.
Mengutip Widya Ayu dalam buku Cegah dan Stop Bullying Sejak Dini, bullying berasal dari bahasa Inggris yaitu bull yang berarti banteng. Secara etimologi bullying berarti penggertak, orang yang mengganggu yang lemah.
Dalam bahasa Indonesia, bullying artinya mengusik (supaya menjadi takut, menangis, dan sebagainya), merisak secara verbal. Sementara itu, mengutip hasil ratas bullying Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA), bullying juga dikenal sebagai penindasan/risak. Pada dasarnya bullying tidak dibenarkan terlebih di dunia pendidikan karena korbannya akan mengalami trauma, kerusakan mental, dan dapat berakibat cacat secara fisik, sebagaimana dialami oleh salah satu siswa sekolah dasar di Gresik, Jawa Timur.
Beberapa hari yang lalu, seorang siswi sekolah dasar di Gresik, Jawa Timur, bola matanya ditusuk oleh kakak kelasnya menggunakan tusukan pentolan hingga mengakibatkan buta. Kejadian ini bermula ketika korban sedang duduk di halaman sekolah, kemudian pelaku mendekati dan menarik korban ke lorong sekolah lalu meminta uang sejumlah Rp. 7.000, namun korban tidak memberi. Setelah itu, pelaku menutup mata kiri korban dengan tangan lalu menusuk mata korban dan pelaku pun kabur.
Tanda Kehancuran Suatu Bangsa
Kasus-kasus bullying yang terjadi di sekolah akhir-akhir ini sangat memprihatinkan dan sampai pada level menakutkan. Pasalnya korban kekerasan bullying sampai harus cacat fisik secara permanen. Tentu ini akan meninggalkan luka yang amat mendalam baik kepada orang tua dan juga korban. Korban yang seharusnya bisa menggapai masa depannya justru akan mengubur dalam-dalam karena mengalami cacat fisik. Perilaku bullying oleh Thomas Lickona disebut sebagai salah satu tanda kehancuran sebuah bangsa.
Berdasarkan beberapa data yang berhasil dikumpulkan, kasus bullying di lembaga pendidikan mengalami peningkatan.
Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) mencatat terdapat 16 kasus bullying yang terjadi di lembaga pendidikan selama periode Januari sampai dengan Juli 2023. Dalam laporannya, FSGI menyebut empat kasus terjadi pada awal masuk tahun ajaran baru di bulan Juli 2023. Kasus perundungan mayoritas terjadi di SD (25%) dan SMP (25%), lalu di SMA (18,75%) dan SMK ( 18,75%), MTs (6,25%) dan Pondok Pesantren (6,25%). Jika melihat dari data yang disampaikan oleh Federasi Serikat Guru Indonesia, kasus bullying paling sering terjadi di SD dan SMP yaitu pada angka 25%.
Selain data di atas Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) juga mencatat sejumlah korban perundungan sekolah selama Januari sampai dengan Juli 2023 sebanyak 43 orang yang terdiri dari 41 siswa (95,4%) dan dua guru (4,6%). Adapun pelaku perundungan didominasi oleh siswa yakni sebanyak 87 orang (92,5%), sisanya oleh pendidik sebanyak 5 pendidik (5,3%), 1 orang tua siswa(1,1%), dan 1 Kepala Madrasah (1,1%).
Data di atas menunjukan bahwa perilaku bulyying perlu ditangani dengan serius oleh lembaga pendidikan dan juga pemerintah. Untuk mencegah kasus kekerasan bullying, maka perlu diketahui terlebih dahulu faktor penyebabnya, sehingga mudah untuk dicarikan solusinya.
Faktor Penyebab Bullying di Sekolah
Kasus bullying yang terjadi perlu ditangani secara serius, cepat dan tepat. Untuk dapat menangani kasus bullying, maka hal yang perlu dilakukan pertama kali adalah mengetahui faktor penyebabnya.
Berdasarkan hasil studi literatur, ditemukan beberapa faktor penyebab terjadinya bullying di sekolah.
Pertama , faktor keluarga: Keluarga yang diharapkan menjadi lembaga pendidikan pertama bagi anak, justru sebaliknya, menjadi pintu awal memperkenalkan bullying. Selain itu, kurangnya perhatian orang tua kepada anak juga menjadi salah satu faktor penyebab.
Kedua , faktor media masa: Anak yang sering bermain game dan menonton konten yang berisi kekerasan menjadi salah satu faktor penyebabnya.
Ketiga , faktor teman sebaya: Teman sebaya tempat anak bersosialisasi (bergaul) juga menjadi salah satu faktor penyebab terjadinya pemicu bullying.
Keempat , komunikasi: Komunikasi antara orang tua dan anak juga sangat penting. Orang tua yang jarang berkomunikasi dengan anak menjadi salah satu pemicu penyebab bullying.
Upaya Preventif Penanggulangan Bullying di Sekolah
Preventif adalah tindakan pencegahan. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), preventif diartikan bersifat mencegah. Di bidang sosial, politik, atau hukum, pengertian preventif menjadi sebuah tindak pencegahan agar tidak terjadi sesuatu terkait segala pelanggaran. Salah satu solusi untuk pencegahan kasus kekerasan bullying dengan cara konseling Behavioral.
Konseling Behavioral adalah salah satu dari teori-teori konseling yang ada saat ini. Konseling behavioral merupakan bentuk adaptasi dari aliran psikologi yang bernama behavioristik, yang menekankan perhatiannya pada perilaku yang tampak. Pada hakikatnya konseling bertujuan untuk memberikan bantuan dari konselor kepada klien. Bantuan dalam hal ini dimaksudkan agar membantu orang lain atau siswa dapat tumbuh sesuai dengan apa yang ia inginkan atau menjadi dirinya sendiri. Selain itu juga membantu seseorang atau siswa agar mampu memecahkan dan menghadapi masalah yang dihadapinya.
Selain dengan konseling Behavioral, sekolah perlu melakukan beberapa hal, diantaranya membangun kesadaran secara kolektif dan satu pemahaman yang sama bahwa perilaku bullying tidak dibenarkan dan termasuk perilaku yang buruk. Selain itu, sekolah juga harus membangun suatu mekanisme yang kemudian dapat mencegah dan menangani terjadinya bullying di sekolah. Sekolah perlu mengembangkan ulang aturan atau kode etik yang mendukung lingkungan sekolah yang aman dan nyaman bagi peserta didik dari bullying. Dan yang terakhir, sekolah juga perlu melibatkan orang tua siswa. Memberikan sosialisasi terkait bullying termasuk dampak buruknya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.