Topik : 

Indonesia Darurat Kekerasan Seksual

Reporter : Jailani Tong Editor: Redaksi
images 2jpeg 20221028064650

DelikNTT.Com – Berdasarkan data yang dikeluarkan oleh kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) beberapa tahun belakangan ini, menunjukan bahwa Indonesia sedang dalam masalah besar terkait dengan kekerasan seksual.

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) pada tahun 2021, mencatat sebanyak 859 kasus anak korban kekerasan seksual. Selain itu, Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan juga mencatat periode 2012 – 2021 atau selama kurun waktu 10 tahun, angka kekerasan berjumlah 49.762 laporan kasus kekerasan seksual.

Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan, pada Januari s.d November 2022 telah menerima sebanyak 3.014 kasus kekerasan berbasis gender terhadap perempuan, termasuk 860 kasus kekerasan seksual di ranah publik/komunitas dan 899 kasus di ranah personal. Jumlah pengaduan masih akan terus bertambah, termasuk ke lembaga pengada layanan yang dikelola oleh masyarakat sipil maupun UPTD P2TP2A (Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak).

Data-data di atas, memberikan gambaran bahwa, kekerasan seksual di Indonesia adalah sebuah masalah yang sangat serius dan perlu dicegah. Oleh sebab itu, pemerintah, tokoh agama, dan seluruh elemen masyarakat perlu mengambil langkah tegas untuk mencegah hal-hal semacam itu tidak terjadi lagi.

Thomas Lickona, dikenal sebagai bapak pendidikan karakter dari Scotland University di Amerika, ia menyebutkan sepuluh indicator yang menandakan suatu bangsa akan mengalami kehancuran, salah satu diantaranya yaitu meningkatnya perilaku merusak diri seperti penggunaan narkoba, alkohol, seks bebas. Dan data di atas menunjukan bahwa kekerasan seksual di Indonesia selalu mengalami peningkatan dari tahun ke tahun. Tentu, semua orang tidak menginginkan bangsa Indonesia ini hancur, namun, harus diakui bahwa bangsa ini sedang menuju kea rah sana.

Baca Juga :  Puisi: Pintunya Selalu Terbuka

Beberapa kasus kekerasan seksual, malah terjadi di lembaga-lembaga pendidikan. Korban kekerasan adalah peserta didik dan anehnya lagi, pelakunya adalah orang terdekat mereka yaitu pendidik (guru). Guru yang seharusnya menjadi role model, malah justru sebaliknya, menjadi predator seksual. Akibat dari tindakan kekerasan seksual ini, para siswa menjadi trauma, psikologi terganggu, dan hilang rasa percaya diri.

Di tahun 2022, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mencatat permohonan perlindungan dari tindak pidana kekerasan seksual berjumlah 634 pemohon. Dari 634 pemohon itu, sebanyak 379 pemohon berstatus korban, dengan 84 di antaranya korban kekerasan seksual terkait dunia pendidikan. Selain itu, Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) mencatat sebanyak 17 kasus kekerasan seksual terjadi di lembaga atau satuan pendidikan di Tanah Air sepanjang 2022. Jumlah kasus dihitung berdasarkan yang sudah diproses secara hukum sepanjang tahun itu.

  • Bagikan