DelikNTT.Com – Tulisan ini adalah sambungan dari tulisan sebelumnya. Bagian pertama pada tulisan tersebut, telah dijelaskan bahwa kemerdekaan Indonesia telah diakui secara de facto dan de jure. Itu artinya bahwa telah berakhirnya penjajahan di atas tanah Indonesia, dan kemerdekaan itu, terjadi pada 17 Agustus 1945. Dalam sejarah kemerdekaan, Indonesia perna dijajah oleh beberapa negara, diantaranya Portugis (1509-1595), Spanyol (1521-1529), Belanda (1602-1942), Prancis (1806-1811), Inggris (1811-1816), dan Jepang (1942-1945).
Sudahkah Merdeka
Setiap tahunnya pada 17 Agustus, diseluruh tanah Indonesia, di Kota maupun di pelosok Desa terpencil, memperingati hari kemerdekaan Indonesia dengan cara melaksanakan upacara. Hal ini dilakukan sebagai bentuk rasa Syukur kepada Allah Tuhan Yang Maha Esa, karena atas Rahmat-Nya bangsa Indonesia diberikan hadiah “kemerdekaan.
Hari ini, Indonesia tepat berusia 78 tahun. Setiap tahunnya, tema kemerdekaan selalu berubah, perubahan tersebut didasari atas sebuah harapan agar lebih baik dari sebelumnya dan pada tahun ini tema kemerdekaannya yaitu “Terus Melaju untuk Indonesia Maju”, tema tersebut memiliki makna yaitu mencerminkan semangat dan tekad bangsa Indonesia dalam menghadapi tantangan masa depan. Tema tersebut merupakan sebuah refleksi panjang atas perjalanan bangsa Indonesia hingga saat ini.
Sudah barang tentu, tantangan Indonesia di masa-masa yang akan datang jauh lebih berat dan sulit jika dibandingkan sebelumnya. Jika dahulu bangsa Indonesia berperang melawan musuh yang nyata (para penjajah), maka saat ini, jauh lebih berat, karena harus melawan bangsa Indonesia itu sendiri.
Merdeka adalah bebas dari segala belenggu (kekangan), aturan, dan kekuasaan dari pihak tertentu. Artinya, bangsa Indonesia hidupnya telah aman dan tentram, tidak perlu takut dengan segala macam ancaman, baik yang datang baik dari luar dan dari dalam. Jika, kemerdekaan berangkat dari defenisi di atas, tentu sampai dengan saat ini, masih bisa kita temui penjajahan, namun dalam bentuk baru yang terjadi pada beberapa aspek kehidupan.
Kemerdekaan Ekonomi Indonesia
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.