Makna Peserta Didik
DelikNTT.Com – Peserta didik merupakan seseorang yang sedang berkembang memiliki potensi tertentu dengan bantuan pendidik (guru), ia mengembangkan potensi tersebut seara optimal. Istilah peserta didik merupakan sebutan bagi semua orang yang mengiuti pendidikan dilihat dari tatanan makro.
Menurut UU No.20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, peserta didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang dan jenis pendidikan tertentu.
Menurut Yusrina dalam Heryati dan Muhsin, pengertian umum peserta didik adalah setiap orang yang menerima pengaruh dari seseorang atau sekelompok orang yang menjalankan kegiatan pendidikan, sedangkan dalam arti sempit peserta didik adalah anak (pribadi yang belum dewasa) yang diserahkan kepada tanggung jawab pendidik.
Dari uraian tersebut, dapat disimpulkan bahwa peserta didik adalah individu manusia yang secara sadar berkeinginan untuk mengembangkan potensi dirinya (jasmani dan rohani) melalui proses belajar-mengajar yang tersedia pada jenjang atau tingkat dan jenis pendidikan tertentu. Peserta didik dalam kegiatan pendidikan merupakan objek utama, yang kepadanyalah segala yang berhubungan dengan aktivitas pendidian dirujukan.
Karakteristik Peserta Didik
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.