KUPANG, DELIKNTT.COM – Ketua Umum PP Muhammadiyah, Haedar Nashir, menerima Anugerah Hamengku Buwono IX pada Dies Natalis ke-75 UGM atas dedikasinya di bidang pendidikan, sosial, dan kemanusiaan.
Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Prof. Haedar Nashir, mendapat kehormatan sebagai penerima Anugerah Hamengku Buwono IX. Penghargaan ini diserahkan dalam rangkaian peringatan Dies Natalis ke-75 Universitas Gadjah Mada (UGM), pada Kamis (19/12) malam, bertempat di Kagungan Dalem Bangsal Sri Menganti, Kompleks Keraton Yogyakarta.
Rektor UGM, Prof. Ova Emilia, dalam sambutannya menegaskan bahwa penghargaan ini diberikan kepada tokoh yang memiliki nilai-nilai keteladanan seperti yang dimiliki Sri Sultan Hamengku Buwono IX.
Menurut Ova, Haedar Nashir dinilai sebagai sosok yang konsisten berkomitmen terhadap tugas pengabdiannya di berbagai bidang, seperti pendidikan, sosial, politik, dan kemanusiaan.
“Selamat kepada Prof. Haedar Nashir atas Anugerah Hamengku Buwono IX tahun 2024. Penghargaan ini merupakan amanah yang harus terus dirawat agar pengabdian di masa depan semakin bermanfaat bagi masyarakat,” ujar Ova.
Lebih lanjut, Ova menyampaikan bahwa figur seperti Sri Sultan Hamengku Buwono IX diperlukan untuk membangun bangsa Indonesia. Oleh karena itu, Haedar dianggap layak menjadi teladan karena kiprahnya membawa nilai-nilai positif dan kontribusi nyata.
Dalam sambutannya, Sri Sultan Hamengku Buwono X juga memuji kepemimpinan Haedar Nashir di Muhammadiyah, khususnya sejak periode pertama 2015–2020 hingga kini memasuki periode kedua 2022–2027. Sultan menyoroti visi Muhammadiyah yang diusung Haedar, yaitu Muhammadiyah Unggul-Berkemajuan atau Centre of Excellence.
“Paradigma Islam yang rahmatan lil alamin dan konsep *Centre of Excellence* bukan hanya gagasan, tetapi menjadi laku hidup yang membawa Muhammadiyah ke pentas nasional dan global,” terang Sultan.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.