Kontribusi Bagi Pemerintah: Mahmud sangat aktif memberikan sumbangsih pemikiran bagi pemerintah sehingga, ia sangat akrab dengan Bupati Alor saat ini, karena sering terlibat dalam mengurangi isu-isu kepemerintahan di kabupaten Alor yang merusak citra Alor.
Cerita Mahmud, dari narapidana hingga menjadi penggerak Muhammadiyah, menjadi sumber inspirasi bagi masyarakat Alor dan di luar sana. Banyak yang melihat dalam kisahnya bukti nyata bahwa setiap orang memiliki potensi untuk berubah, dan kesalahan masa lalu tidak harus menentukan masa depan seseorang.
Mahmud menjadi bukti hidup bahwa Muhammadiyah adalah organisasi yang memberi kesempatan kedua kepada individu yang telah mengalami kesulitan. Ia adalah contoh bagaimana Muhammadiyah mendorong perubahan positif dalam masyarakat dan memberikan dorongan kepada individu untuk berkontribusi kepada kemanusiaan dan pendidikan.
Melalui dedikasinya sebagai penggerak Muhammadiyah, Mahmud telah menciptakan dampak positif yang besar dalam masyarakatnya. Banyak anak-anak muda yang terinspirasi oleh ceritanya dan mencari jalan untuk meningkatkan diri mereka sendiri. Lebih banyak mantan narapidana yang menemukan dukungan dan harapan dalam program-program yang ia jalankan.
Selain itu, Mahmud juga telah membantu memperbaiki citra Muhammadiyah dalam masyarakat Alor. Ia membuktikan bahwa Muhammadiyah adalah organisasi yang tidak hanya berbicara tentang perubahan positif, tetapi juga bertindak nyata untuk mewujudkannya, dan alhamdulillah sampai saat ini akibat dari dedikasinya kepada Muhammadiyah akhirnya ia mampu melanjutkan pendidikan S2 nya di Universitas Dr. Hamka jakarta dengan mengambil jurusan Magister Pendidikan Guru Sekolah Dasar (PGSD) melalui beasiswa kader Muhammadiyah.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.