Kupang, DelikNTT.Com – Universitas Muhammadiyah Kupang (UMK), merupkan salah satu Perguruan Tinggi swasta terkemuka di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), saat ini kembali membuka seleksi penerimaan mahasiswa baru Tahun Akademik 2024/2025.
Dengan beragam program studi dan infrastruktur berkualitas yang dimiliki, kampus yang dikenal dengan the real multicultural ini menawarkan pengalaman pendidikan yang tak tertandingi di tengah-tengah ibukota NTT.
UMK, yang didirikan pada tahun 1987 berdasarkan inisiatif tokoh Muhammadiyah dan masyarakat Islam setempat, telah berhasil membangun reputasi sebagai pusat pembelajaran yang memadukan keberagaman budaya dari seluruh penjuru Indonesia. Dengan visi menjadi universitas terkemuka yang menghasilkan lulusan unggul, kompetitif, dan cerdas secara spiritual, intelektual, emosional, serta berwawasan multikultural pada tahun 2025, UMK berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pendidikan. Melalui enam fakultas yang dimilikinya, UMK menawarkan berbagai program studi yang telah terakreditasi dengan baik, meliputi Pendidikan.
1. Magister Sosiologi (Akreditasi Baik)
2. Biologi (Akreditasi B)
3. Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia (Akreditasi B)
4. PGSD (Akreditasi Baik)
5. Pendidikan Matematika (Akreditasi Baik)
6. Pendidikan Sosiologi (Akreditasi B)
7. Pendidikan Agama Islam (Akreditasi B)
8. Ahwal Al Syakhsyiyah (Akreditasi B)
9. Manajemen (Akreditasi B)
10. Akuntansi (Akreditasi Baik Sekali)
11. Sosiologi (Akreditasi B)
12. Ilmu Kesejahteraan Sosial (Akreditasi B)
13. Ilmu Politik (Akreditasi Baik)
14. Antropologi Sosial (Akreditasi B)
15. Ilmu Hukum (Akreditasi Baik)
16. Pemanfaatan Sumber Daya Perikanan (Akreditasi B)
17. Agrobisnis Perikanan (Akreditasi B)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.